Jateng Raya

Deklarasi STBM Kelurahan Kaliwiru Dimeriahkan Cokek’an Dewandaru

SEMARANG – HKNews.info – Membudayakan hidup bersih dan sehat demi menjaga kesehatan masyarakat merupakan upaya yang dilaksanakan oleh seluruh komponen/elemen masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, sehingga terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Guna terpenuhinya hal tersebut Pemerintah Kota Semarang dengan dasar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat perlu diselenggarakannya STBM, dengan melaksanakan deklarasi STBM di 177 kelurahan se-Kota Semarang.

Tak terkecuali Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Semarang, pada Selasa (13/9/2022) bertempat di Sanggar Seni RW 04 melaksanakan Deklarasi Kelurahan STBM dengan menggandeng grup kesenian Campursari Dewandaru.

Hadir pada kegiatan deklarasi, Camat Candisari Agus Triharwanto, SE MM, Kepala Puskesmas Kagok dan Candi Lama, Tim Verifikasi STBM Dinas Kesehatan Kota Semarang, lurah se-Kecamatan Candisari, FKS, FKKS, Penggerak PKK, LPMK serta ketua RT dan RW se-Kelurahan Kaliwiru.

“Sebelumnya kami sudah bergerak bersama dengan tokoh masyarakat dan lembaga yang ada di Kelurahan Kaliwiru, menyiapkan warga yang dari awal pemikiran dan imagenya masabodho, emang gue pikirin, cuek dan tak peduli dengan lingkungannya, kita siapkan terlebih dahulu dengan penguatan STBM sebelum deklarasi,” tutur Lurah Kaliwiru, Budiyanto, SE disela-sela deklarasi STBM.

Dikatakan Budi, dari tatanan warga yang semula kurang peduli dengan lingkungannya didorong untuk lebih memahami pentingnya kebersihan dan kesehatan dengan mendorong menuju 5 pilar STBM, yaitu ;

1. Stop buang air besar sembarangan
2. Cuci tangan pakai sabun
3. Pengelolaan air minum dan makanan yang baik
4. Pengelolaan sampah rumah tangga, dan
5. Pengelolaan air limbah rumah tangga

“Harapan kami, tatanan warga yang awalnya cuek, menjadi peduli dengan lingkungan dan kesehatannya sehingga dapat menuju kesejahteraan warga, karena akan terhindar dari segala macam penyakit dan tidak sampai sobo rumah sakit dan tidak sobo apotik,” tegas Budi.

Lebih lanjut Budi berharap, usai deklarasi STBM, warga Kelurahan Kaliwiru semakin hidup sehat berdampingan tetangga dengan baik serta dapat meningkatkan taraf hidup kesehatan dan lingkungannya.

Ditempat sama, Camat Candisari, Agus Priharwanto mengaku terkesan saat mengikuti jalannya deklarasi STBM Kelurahan Kaliwiru yang menampilkan konsep berbeda, dimana bidang kesehatan dan kebersihan lingkungan dikolaborasikan dengan kesenian dan budaya Jawa, dimana peserta menggunakan pakaian adat Jawa dengan menampilkan hiburan kesenian Jawa Cokek’an dari grup kesenian Campursari Dewandaru pimpinan Tri Setyo Utomo atau akrab disapa Tri Sempak.

“STBM ini adalah merupakan kewajiban bagi setiap kelurahan dengan tujuan utama merubah perilaku masyarakat khususnya bidang higiene dan sanitasi. Dan sebuah kebanggaan wilayah Kelurahan Kaliwiru mempunyai Kampung Tematik Seni dan Budaya dengan grup Campursari Dewandaru yang sangat luar biasa telah turut serta memeriahkan deklarasi STBM hari ini,” kata Agus di lokasi acara deklarasi.

Dengan adanya deklarasi yang telah dilaksanakan di 3 kelurahan di wilayah Kecamatan Candisari, diharapkan tidak ada lagi warga terjangkit diare dan penyakit lainnya yang diakibatkan kurang bersihnya lingkungan.

“Kita mencoba merubah pola hidup masyarakat melalui deklarasi STBM yang disebutkan dalam 5 pilar tadi. Dan dari 7 kelurahan yang ada di Candisari, 3 kelurahan sudah melaksanakan, 4 kelurahan diharapkan segera menyusul,” ungkap eks Camat Ngaliyan.

Dikatakan Agus, bahwa STBM adalah merupakan proses yang harus melalui beberapa tahapan, dan jika sudah memenuhi syarat baru dilaksanakan deklarasi.

Sementara itu, tim verifikator Kota Semarang, Erna Handayani, ST M.Kes menjelaskan, untuk progres capaian STMB di wilayah kerja Puskesmas Kagok 75 persen dan menyisakan 4 kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Candi Lama.

Sementara untuk tingkat kecamatan adalah 42,86 persen, 3 kelurahan menyisakan 4 kelurahan yang belum melaksanakan deklarasi yaitu, Kelurahan Candi, Jomblang, Jatingaleh dan Karanganyar Gunung.

Setelah melihat kondisi wilayah di Kelurahan Kaliwiru, Erna bersama tim verifikasi menyatakan Kelurahan Kaliwiru layak mendeklarasikan STBM dengan memberikan sedikit catatan kecil.

“Jadi, hal ini tidak hanya dalam deklarasi saja, namun harus tetap berjalan dalam menjaga kondisi lingkungan sehat tercapai, kesehatan masyarakatnya meningkat serta usia harapan hidup juga meningkat,” ujar Erna usai deklarasi.

Disampaikan Erna, data per 13 September 2022, dari 177 kelurahan se-Kota Semarang, telah melaksanakan deklarasi STBM sekitar 55,93 persen (99 kelurahan) telah melaksanakan deklarasi, 78 kelurahan akan segera menyusul. (had).

Related Articles

Back to top button