Halo Surabaya

Pemkot Surabaya Luncurkan Satgas Anti Premanisme dan Gugus Tugas Agraria

SURABAYA – HKNews.info : Selain memperketat kinerja internal, Pemkot Surabaya juga melakukan terobosan hukum dengan membentuk dua unit kerja strategis: Satgas Anti Premanisme dan Gugus Tugas Reformasi Agraria.

Gugus Tugas Reformasi Agraria ini dibentuk untuk memfasilitasi warga yang mengalami sengketa tanah agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri. Unit ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Kota.

“Camat dan Lurah harus sampaikan ke warga, kalau ada masalah tanah, jangan main hakim sendiri. Selesaikan melalui Gugus Tugas. Di sana ada BPN dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, untuk menjaga kondusivitas kota, Satgas Anti-Premanisme akan ditempatkan di lima wilayah (Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat). Pemkot akan menyediakan hotline khusus di luar layanan 112 agar masyarakat bisa melaporkan tindakan premanisme secara langsung.

Reformasi Berbasis Hukum

Wali Kota menekankan bahwa Surabaya sebagai kota hukum tidak boleh membiarkan adanya intimidasi atau klaim sepihak tanpa proses hukum yang jelas. Semua sengketa, baik investasi maupun lahan, harus diproses melalui jalur yang disediakan oleh negara.

“Kita melakukan perubahan drastis agar Surabaya menjadi contoh di Indonesia. Tidak boleh ada yang mengatasnamakan apapun untuk menyalahkan orang lain tanpa proses hukum. Terbukti salah, baru kita berikan sanksi,” tutupnya.

Kebijakan ini mulai efektif berjalan seiring dengan pergerakan anggaran baru tahun 2026, dengan harapan seluruh pimpinan OPD hingga tingkat kelurahan mampu melahirkan inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. (yok)

Related Articles

Back to top button