Hukrim

Beli Motor Curian di Facebook, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menginterogasi kedua tersangka

KEBUMEN – HKNews.info : Polres Kebumen menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian, masing-masing berinisial TJ (34) dan TA (26) keduanya warga Kecamatan Sumpyuh Banyumas Jawa Tengah.

Adapun yang dibeli oleh para tersangka adalah sepeda motor Honda Beat milik Kholid Sum’ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7/2020) di Desa Seboro Kecamatan Sadang Kebumen saat pulang nonton pertunjukan Kuda Lumping.

Para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada hari Senin (20/7/2020) di daerah Kecamatan Sumpyuh Banyumas.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, modusnya tersangka membeli sepeda motor tersebut untuk selanjutnya dijual dengan mendapat keuntungan.

“Kita masih mendalami kasusnya, siapa pencuri sepeda motor itu masih kita selidiki. Untuk dua tersangka yang kita amankan adalah penadahnya. Korban laporan jika sepeda motornya yang hilang dijual tersangka melalui Facebook,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, Jumat (7/8/2020).

Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4.700.000 selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5.050.000, sehingga memperoleh keuntungan Rp 350.000.

Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5.500.000. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi.

“Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah,” imbuh AKBP Rudy.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun  2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara. (had).

Related Articles

Back to top button