Hukrim

Tim Gabungan BNNP Jawa Tengah Amankan Brownis dan Cookies Ganja

JEPARA – HKNews.info – Tim Gabungan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Tengah, Bea dan Cukai Kanwil Jateng – DIY dan Bea Cukai Kudus serta tim Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk kue brownis atau cookies.

Menurut Brigjen Pol Benny Gumawan, Kepala BNNP Jawa Tengah, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk kue brownis/cookies ini adalah merupakan modus baru dalam mengedarkannya.

“Sengaja kami ke Jepara ini karena melihat modus operandinya sangat menarik. Dan  baru pertama terjadi di Jawa Tengah,” kata Benny dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis, (30/7/2020).

Selanjutnya dijelaskan oleh Kepala BNNP Jawa Tengah, Brgjen Pol Benny Gunawan, Tim Gabungan berhasil mengamankan seseorang berinisial FES (24) dirumahnya, warga Dukuh Pesajen Desa Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara setelah menerima paket ganja 6,1 gram. Hal tersebut setelah didapatkan informasi adanya pengiriman paket diduga narkotika yang dikirim dari Makasar ke Jepara.

“Setelah dilakukan pengembangan, didapati dirumah tersangka ditemukan ganja yang dibungkus aluminium foil dan ganja yang tersimpan didalam toples. Selain itu ditemukan pula 2 buah kue brownis dan 3 cookies yang diduga dibuat dengan mencampurkan ganja dalam adonan kue tersebut,” ungkap Benny.

Menurut Benny, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan modus baru yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid – 19, dengan melayani pembelian kue brownies/cookies secara online dan melalui platform market place. Pengiriman pesanan antara lain ke Jakarta dan Semarang.

Setelah menjadi bentuk kue brownis/cookies ganja yang siap dipasarkan melalui instagram tersebut dengan harga Rp. 400.000 ,- perpaketnya yang berisikan 6 paket. Tersangka menekuni bisnis ini kurang lebih sekitar 4 bulan, dan dapat meraup keuntungan sekitar 50 persen dari modal yang dikeluarkan.

Dalam hal ini Tim Gabungan menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip, 1 paket ganja didalam aluminium foil, 2 paket brownies diduga mengandung narkotika jenis ganja, 3 paket cookies diduga mengandung narkotika jenis ganja serta benda lainnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menambahkan, dengan maraknya peredaran narkotika di kota ukir ini, pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi.

“Jika ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar mohon dilaporkan ke kami,” pinta Kapolres.

Atas pengungkapan kasus ini, tersangka FES terancam dikenai pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(had).

Related Articles

Back to top button