Danramil 05/Banyumanik-Candisari Mayor Inf. Suradi, Pimpin Patroli PKM
SEMARANG – HKNews.info – Dalam rangka mengawal penegakkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam penanggulangan pandemi covid 19 di Kota Semarang, jajaran Muspincam Candisari yang dipimpin oleh Danramil 05 Banyumanik-Candisari Mayor Inf. Suradi melaksanakan operasi penertiban PKL dan keramaian di wilayah Kecamatan Candisari pada malam hari, Kamis (14/5/2020).
Dalam arahannya saat memimpin apel tim gabungan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah dan Trantib Kelurahan di halaman Polsek Candisari, Mayor Inf. Suradi meminta kepada segenap personil yang melaksanakan tugas penegakkan disiplin pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) selama pandemi covid 19 tetap mengedepankan komunikasi yang baik kepada masyarakat khususnya kepada para PKL dan tempat keramaian lainnya.
“Tetaplah laksanakan tugas disiplin dalam pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka penanggulangan covid 19 ini dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik kepada masyarakat, agar masyarakat menjadi sadar betul tentang bahaya penularan covid 19 ini,” ujar Suradi saat memimpin apel.
Selanjutnya Mayor Suradi bersama tim gabungan bergerak menyisir Jl. Dr. Wahidin, Jl.Singotoro, Jl. Tentara Pelajar, Bundaran Cinde, Jl. Sriwijaya, Jl. Siranda dan Jl. Sisingamngaraja.
Ada beberapa warung PKL dan cafe yang masih saja belum mentaati aturan dari Perwal Nomor 28 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanggulangan covid 19 ini. Namun demikian dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat dalam ikut menjaga penyebaran wabah covid 19 di Kota Semarang menunjukkan trend positip dalam arti kesadaran masyarakat semakin meningkat menerima aturan PKM ini.
Untuk diketahui, pemberlakuan PKM yang ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang ini sesuai dengan yang diharapkan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mulai pemberlakuan Perwal ini (27/4/2020), yaitu ingin menampung aspirasi masyarakat dengan ada hal sedikit melonggarkan para PKL maupun tempat usaha lainnya yang nantinya boleh berjualan tetapi harus dengan sejumlah SOP yang akan dikontrol oleh Pemerintah Kota Semarang. Dalam hal ini akan melibatkan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal Perwal. Serta akan melibatkan tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI – POLRI dan Pemkot Semarang.(had).