Headline

Meski Bukan PSBB, Pelanggar Protokol Kesehatan Di Semarang Raya Akan Ditindak Tegas

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

SEMARANG – HKNews.info – Rapat Koordinasi bersama Wali Kota dan Bupati  di gedung Gradhika Bhakti Praja komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah mengambil sikap mulai Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (26/4/2020), pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Semarang Raya diminta melalukan sosialisasi prakondisi pengetatan wilayah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menuturkan mulai Senin (27/4/2020) pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Hal itu dikatakan Ganjar seusai rapat dengan wali kota dan bupati di Semarang Raya di Gedung Gradhika Bhakti Praja kompleks Kantor Gubernur di Jl. Pahlawan, Semarang, Jumat (24/4/2020). Kepala Daerah yang hadir yakni Wali Kota Semarang, Bupati Kendal, Bupati Grobogan, Bupati Semarang, dan Bupati Demak.

“Senin besok akan melakukan tindakan lebih keras. Untuk masyarakat semuanya agar bisa tertib. TNI dan Polri sudah mendukung,” tegas Gubernur Ganjar.

Tindakan yang bisa dilakukan antara lain menertibkan pasar, pabrik bisa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan masker saat keluar rumah. Serta menjaga jarak satu setengah meter (physical distancing).

“Bupati/Wali Kota berikut perangkatnya, sudah siap, mereka akan mengatur semua itu. Kami akan sosialisasi terus sambil melakukan patroli,” tegasnya.

Ketika disinggung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Ganjar menuturkan belum akan mengusulkan itu. Namun, jika sepekan ke depan pengetatan aturan yang dilakukan pemerintah di Semarang Raya belum dipatuhi masyarakat, usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan dilakukan.” Kami belum menuju PSBB, tapi mulai hari ini semua harus mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Dalam waktu Seminggu ke depan kalau masih tidak tertib, bukan tidak mungkin kami mengajukan PSBB,” tegas Ganjar.(had).

Related Articles

Back to top button