Hukrim

Sugiyono, Laporkan Dugaan Pencabulan yang Dialami Anak Dibawah Umur ke Polda Jateng

SALATIGA – HKNews.info – Diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta terkenal di Kota Salatiga dilaporkan orang tua korban sebut saja S warga Salatiga melalui kuasa hukum Sugiyono, SE SH MH ke Polda Jateng.

“Iya benar kami diberikan kuasa oleh orang tua korban S warga Salatiga untuk melaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun, yang diduga dilakukan salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Salatiga,” ucap Sugiyono.

Diceritakannya, kejadian berawal sebut saja Mawar (13) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) berselancar di dunia maya dan masuk pada akun grup media sosial facebook khusus orang dewasa.

Akibat rasa penasaran dan keingintahuan korban dengan konten-konten yang di khususkan untuk orang dewasa tersebut membawa korban berkenalan dengan salah satu anggota grup medsos hingga berlanjut dengan janjian bertemu untuk kencan.

“Jadi awal mula dari kasus ini, sebut saja Mawar (13) membuat satu akun facebook, lalu dia masuk ke grup khusus dewasa yang berisi konten-konten negatif. Dan karena penasaran atau termakan oleh film-film negatif sehingga membuat semakin penasaran anak tersebut. Kemudian dia menjajakan dirinya untuk menjual diri. Dari sinilah bersambut ada salah seorang pria dewasa menginbok korban. Setelah inbok lelaki ini menanyakan kepada korban, apakah bisa booking apa tidak?, Dan dijawab oleh korban bisa booking,” tutur Sugiyono, SE SH MH kepada awak media di kantornya Jl. Terwidi, Truko 04/04 Plalangan, Gunungpati, Semarang, Jumat (22/7/2022).

Terjadilah transaksi dan kesepakatan antara korban dan terduga pada hari Selasa (14 Juni 2022). “Dari sinilah awal mula perbuatan itu terjadi. Namun demikian apakah terduga pelaku ini mengetahui atau tidak usia korban ini, kita tidak tahu. Tetapi faktanya ketika bertemu dilihat dengan dengan kasat mata anak ini masih dibawah umur,” terang Sugiyono.

“Nah kasus inilah yang mencuat dan sedang kita tangani, sebagai penasehat hukum korban,” ucapnya.

Dengan ditunjuknya dirinya sebagai kuasa hukum korban, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Jawa Tengah dan tinggal menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Sugiyono, untuk terduga sendiri pihaknya sudah mengantongi identitas terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran.

Namun demikian dirinya sebagai kuasa hukum menghargai tugas Polisi yang masih melakukan pendalaman kasus, dan dirinya hingga hari ini, Jumat (22/7/2022) belum mendapatkan laporan hasil penyidikan atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Jateng.

“Kami sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polda Jateng pada Selasa 14 Juli 2022 dengan bukti laporan yang sudah kami terima,” ucapnya.

Sebelumnya pihak kampus menurut keterangan Sugiyono, telah berupaya bertemu dengan pihak keluarga korban dan berusaha memediasi kasus tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun pihak keluarga korban menolak upaya mediasi dan tetap meminta diselesaikan sesuai jalur hukum dan menolak upaya Restorative Justice.

“Kalo terkait lex specialice, ini adalah anak dibawah umur apakah bisa dilakukan restorative justice, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau denda 10 Milyar dan hukuman maksimal 20 tahun, saya rasa upaya restorative justice tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Namun demikian dikatakan Sugiyono, karena upaya restorative justice adalah merupakan kesepakatan dari para pihak, dan jika para pihak ini kemudian sepakat untuk menyelesaikan kasusnya dengan restorative justice dirinya tidak mau berandai-andai.

“Nanti akan lebih saya dalami lagi terkait perkara terebut,” ucapnya.

Dari APH dikatakan Sugiyono, akan bekerja maksimal dan akan melakukan koordinasi dengan jajaran terkait mengingat kasus tersebut sesuai gelar perkaranya ada dua locus delicty, yang pertama di Salatiga, masuk Pasal 332 seseorang membawa pergi anak orang yang masih dibawah umur tanpa seijin orang tuanya, dan yang kedua, kejadian perkaranya di Kota Semarang, yang saat ini masih dalam pencarian tempatnya, karena hingga saat ini korban masih mengalami stres belum bisa dimintai keterangan oleh siapapun termasuk keluarga dan penasehat hukum maupun penyidik masih bungkam.

“Hingga saat ini korban masih bungkam belum bisa kita mintai keterangan dimana kejadian pencabulan tersebut dilakukan. Sehingga menyulitkan kita untuk menelusuri dimana lokasi kejadian saat itu,” kata Sugiyono.

Sugiyono berharap dalam menyelesaikan kasus pencabulan yang dialami Mawar (13) ini pihak penegak hukum maupun penegakan hukum di Indonesia layak memberikan hukuman pada perusak generasi bangsa dan anak-anak dibawah umur ini dengan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundangan dengan mengganjar penjara minimal 5 tahun dan denda atau maksimal 20 tahun penjara.

“Saya mohon kepada para penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal, karena korban masih anak belia usia 13 tahun dan apapun alasan yang disampaikan, suka sama suka atau apapun bentuknya, apalagi prostitusi, ini tetap tidak bisa dimaafkan karena anak tersebut belum cakap hukum dan belum memiliki kewenangan untuk melakukan segala sesuatunya, dan seharusnya yang dewasa inilah yang harus melindungi terhadap kemerdekaan anak,” tegasnya. (had).

Related Articles

Back to top button