Jatim

Distribusi Pupuk Jawa Timur Tetap Lancar. Pupuk Bersubsidi Untuk Petani Yang Berhak.

Keteersediaan pupuk ada

SURABAYA – HKNews.info : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Provinsi Jawa Timur, memastikan hingga kini pendistribusian pupuk tetap berlangsung tanpa hambatan, sampai kepada kelompok – kelompok tani yang berhak, sesuai kebutuhannya.

Hal ini menepiskan adanya isu yang berkembang, yang menyebut – nyebut seolah – olah terjadi kelangkaan pupuk di Jawa Timur.

Oleh karena itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Jawa Timur, Hadi Sulistyo, bahwa tidak ada kelangkaan pupuk, dan sampai saat ini proses pendistribusian pupuk masih berlangsung.

“Tidak ada yang namanya langka, wong pupuk itu masih proses pendistribusian kok dibilang langka. Sekali lagi, tidak yang namanya pupuk langka,” kata Hadi, Senin (24/2/2020).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo

Diungkapkan Hadi, saat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan beberapa waktu lalu, telah memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Menteri, kata Hadi, mengakui Jawa Timur membutuhkan pupuk yang cukup sesuai kapasitas produksi padi nya yang surplus dan mampu mendukung kebutuhan padi secara nasional. Karena itu pihak Kementerian Pertanian akan melakukan pemeriksaan terhadap provinsi yang tidak optimal menggunakan pupuk, dan akan mengalokasikannya ke provinsi yang lebih membutuhkan seperti Jawa Timur.

Kementerian Pertanian menghitung kebutuhan pupuk berdasarkan luas baku lahan sawah. “Sedangkan luas baku lahan pertanian Jawa Timur mencapai 2,2 juta hektare, baik sawah maupun non sawah.

Seluas 1,2 juta hektar diantaranya adalah lahan sawah, yang diutamakan lebih dahulu pendistribusian pupuk nya. Sisa luas lahan yang berupa non sawah, kekurangan pendistribusian pupuknya menunggu relokasi bulan Maret,” jelas Hadi, seraya menambahkan, tidak ada keresahan di kalangan petani.

“Jadi, setelah pusat mengalokasikan (pupuk bersubsidi) ke Jatim, saya selaku Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur merelokasi ke kabupaten-kabupaten juga. Sesuai dengan kebutuhan masing – masing daerah,” tegas Hadi.

Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy

Hal yang sama ditegaskan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak.

Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, adalah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi,” tegas Sarwo Edhy.

“Ketersediaan (pupuk) ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah  Sarwo Edhy. Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK.

“Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran,” jelas Sarwo Edhy. (her)

Related Articles

Back to top button