Hukrim

Petugas Langsung Bertindak, Usai Penerapan E-Tilang

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Demawan

Mulai Januari 2020, sistem e-tilang akan resmi diterapkan tanpa ada lagi proses uji coba di masyarakat. Sehingga, jika ada pengendara yang tertangkap kamera dan terbukti melakukan pelanggaran, maka polisi akan langsung melakukan penindakan tilang.

“Persiapannya sudah hampir 90 persen, sekarang masih mempersiapkan infrastruktur dan jaringan yang belum sempurna. Januari 2020 akan kami launching (luncurkan, red),” kata Kombes Pol Budi Indra Demawan Dirlantas Polda Jatim, Sabtu (28/12/2019).

Kamera CCTV telah dipersiapkan dibanyak titik trafficlight untuk memantau pengendara yang melakukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar batas marka jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memasang safetybeltoverspeed laju kendaraan.

Jika terbukti melanggar, polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan disertai bukti capture (tangkap layar) dari rekaman CCTV.

“Format pemberitahuannya nopol sekian alamat sekian, atas nama ini, terjadi pelanggaran di titik A dengan melanggar rambu lalu lintas. Lalu kita kirim capture dari CCTV dan nopol yang terlihat. Lalu kita akan meminta konfirmasi,” jelasnya.

Setelah pemilik kendaraan mengkonfirmasi surat tersebut, maka pemilik diminta untuk membayar tilang sesuai tempat dan waktu yang ditentukan.

“Setelah dilakukan konfirmasi bentuk kendaraan ini, dengan tidak melihat siapa yang membawa kendaraan, bahwa pada waktu itu kendaraan ini melanggar lalu lintas,” ujarnya.

Namun jika pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran, maka pemilik harus menegur pelanggar yang pada saat itu menggunakan kendaraannya.

Kedepan, polisi akan mengintegrasikan sistem e-tilang dengan e-KTP. Sehingga, setelah tuntas mengidentifikasi kendaraan beserta pemiliknya, petugas akan mengonfirmasi pelaku pelanggar dan menjatuhi tilang terhadapnya kendaraan. Namun, sistem tersebut akan dikonfigurasikan secara bertahap.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap penyalahgunaan kendaraan oleh orang lain. Terlebih lagi, para pemilik rental yang rawan disalahgunaan penyewa rental. Terhadap kasus tersebut, Kombes Pol Budi menyarankan agar pemilik usaha rental melakukan perjanjian tertulis kepada penyewa jika ada kemungkinan penyewa melakukan pelanggaran menggunakan kendaraan miliknya.

“Yang punya rental harus menyampaikan ke pengguna rental, karena kalau melakukan pelanggaran dampaknya ke yang punya rental. Buat aja perjanjian sendiri sama yang nyewa, perjanjian internal mereka sendiri,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk segera melakukan upaya balik nama atau pemutihan, setelah transaksi jual beli kendaraan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan pihak lain, namun tilang ditujukan kepada pemilik kendaraan yang saat itu masih tercatat.

Polisi memint agar masyarakat segera melakukan konfirmasi surat pemberitahuan tilang dalam tenggat waktu 5-7 hari. Jika tidak, maka petugas akan memblokir STNK pemilik kendaraan tersebut.

“Sekitar 5 hari dari kejadian (pelanggaran), (surat pemberitahuan) paling tidak sudah sampai ke alamat penerima. Lalu kita kasih batas waktu 5-7 hari dia harus mengonfirmasi. Jika tidak, maka STNK akan diblokir dan saat akan melakukan perpanjangan STNK, pemilik harus menyelesaikan denda tilang dulu,” tutupnya. (her)

Related Articles

Back to top button