Halo Surabaya

Awas, Aksi Tipu – Tipu Janji Jabatan Dan CPNS Mencatut Nama Pejabat, Marak Lagi di Surabaya

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriaditya Prajatara

SURABAYA – HKNews.info : Belakangan ini banyak beredar isu di masyarakat soal janji jabatan di jajaran pemerintah kota, maupun janji penerimaan pegawai negeri sipil atau ASN (Aparatur Sipil Negara), baik melalui SMS, WhatsApp, media sosial, ataupun telpon langsung, bahwa semua itu hanyalah aksi tipu – tipu belaka.

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar hati – hati terhadap modus penipuan ini. Apalagi tipuan yang mengatas-namakan Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, mengungkapkan, “Jadi banyak sekali yang mengatasnamakan Pak Sekda telpon-telpon menjanjikan jabatan, padahal itu sebenarnya tidak benar, Bohong !”

Selain menjanjikan berupa kenaikan jabatan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemkot, oknum yang diketahui menggunakan nomor telpon 081334394589 dan 081218863599 itu juga mengaku dapat meloloskan peserta CPNS. Pihaknya memastikan bahwa hal itu juga tidak benar.

“Pemkot Surabaya menegaskan bahwa tidak ada satu pun janji dari Sekretaris Daerah berupa jabatan ataupun meloloskan CPNS,” ucap Febri, kepada wartawan di Kantor Humas Kota Surabaya, Senin (25/11).

 Menurutnya, sebenarnya ini merupakan motif lama tapi muncul lagi. Tentunya ini sangat meresahkan masyarakat dan merusak nama baik Sekda Kota Surabaya. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dan menanggapi hal tersebut.

 “Selain itu mungkin juga kadang ketika ada prosesi pelantikan itu juga ada oknum telpon-telpon kepada ASN yang mengaku Pak Sekda menjanjikan kenaikan jabatan dan itu tidak benar,” terangnya.

 Kendati demikian, pihaknya kembali menegaskan kepada ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk berhati-hati. Sebab, rotasi, mutasi dan promosi jabatan tidak dilandasi permintaan uang. Apalagi pungutan itu mengatasnamakan pejabat pemerintah kota. Karena itu, pemkot tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari penipuan tersebut. (yok) 

Related Articles

Back to top button