Halo SurabayaHeadline

Wali Kota Risma Perjuangkan Keabsahan Tanah Warga Morokrembangan

SURABAYA – HKNews.info : Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus berjuang bersama warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, agar status tanah yang puluhan tahun mereka tempati bisa tersertifikasi. Setidaknya ada 6 RW (Rukun Warga) di Kelurahan Morokrembangan yang belum memiliki surat tanah. Hingga saat ini, status lahan yang mereka tempati merupakan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Risma mengatakan pihaknya bersama warga Morokrembangan terus berjuang agar status tanah yang mereka tempati bisa tersertifikasi. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar riwayat tanah yang ditempati warga Morokrembangan bisa tersertifikasi. “Saya bersama warga itu sudah berjuang untuk tanah ini agar bisa dimiliki oleh warga. Sudah hampirgoal tiba-tiba ada surat dari BBWS bahwa itu tanahnya PUPR,” kata dia usai acara buka puasa bersama warga di Morokrembangan Surabaya, Selasa, (14/05/2019).

Bahkan sebelumnya, ia menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengirimkan berkas warga ke BPN pusat dan telah disetujui. Namun, pihak BBWS masih belum menyerahkan sepenuhnya tanah riwayat itu. “Dari Menteri BPN sudah tanda tangan, terus saya kirim surat ke BPN (Surabaya) untuk diproses, namun ada bantahan dari BBWS,” ujarnya.

Kendati demikian, perjuangan Wali Kota Risma pun tak berhenti sampai di situ. Beberapa hari yang lalu, ia bersama kepala daerah lain diudang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Istana Negara Bogor. Pertemuan Presiden Jokowi bersama para kepala daerah itu, untuk mengetahui kebutuhan atau kendala yang ada di masing-masing kota/kabupaten.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma langsung menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait permasalahan status tanah warga di Morokrembangan tersebut. Ia berharap, status tanah warga Morokrembangan yang masih milik BBWS itu, bisa diserahkan dan disertifikasi. Ia menyebut, setidaknya luasan lahan yang bermasalah di sebelah utara tidak sampai 10 hektar, sementara di Gadukan sekitar 20 hektar. Namun tanah tersebut, sudah puluhan tahun ditinggali oleh ribuan keluarga.

“Saya sudah sampaikan ini ke Pak Presiden dan di situ juga ada beberapa Menteri yang hadir juga. Saya mohon ke Pak Presiden, itu adalah untuk warga untuk dapat bisa sertifikasi. Dan saya sampaikan, nanti kalau bapak nyerahkan sertifikat, bapak bisa hadir sendiri ke warga. Mudah-mudahan bisa,” tuturnya.

Wali kota kelahiran Kediri ini mengaku dalam pertemuannya tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun secara prinsip, Wali Kota Risma memastikan bahwa pihak BPN Pusat sudah tidak ada masalah, tinggal tindak lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab, BBWS merupakan badan di bawah Kementerian PUPR. “Nah Pak Presiden ya akan dikoordinasikan. Prinsipnya karena Menteri BPN sudah tidak masalah, jadi tinggal Menteri PUPR. Saya akan menghadap Menteri PUPR untuk tindak lanjutnya pertemuan dengan Presiden,” terangnya.

Pihaknya berharap, tahun ini masalah status tanah riwayat warga Morokrembangan tersebut bisa segera clear. Namun demikian, ia menyebut, masih ada proses-proses yang harus dilewati agar tanah yang ditempati warga bisa tersertifikasi. “Saya berharap karena ini banyak warga tidak mampu, kalau pun toh tidak ada tahun ini ploatingnya, bisa tahun depan untuk sertifikasi massal yang tanpa bayar itu,” harapnya.

Sementara itu, Lurah Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Surabaya, Suhendri Widyastuti, menyampaikan setidaknya ada enam RW di wilayahnya yang status tanahnya merupakan milik BBWS. Yakni RW 04, RW 05, RW 06, RW 07, RW 08 dan RW 09. Lokasinya berada mulai dekat Bozem di RW 04 hingga Jalan Gadukan Timur.  “Kalau di RW 05 itu ada sekitar 800 KK. Kalau di RW 06 ada sekitar 6000 KK, pokoknya yang paling banyak itu di RW 06,” kata dia.

Ia menjelaskan sejak puluhan tahun lalu, enam RW di Kelurahan Morokrembangan itu tidak mempunyai buku tanah. Masyarakat yang tinggal di sana menempati lahan milik BBWS, yakni Pengairan, Perikanan dan Irigasi. Jika ini nanti clear, maka selanjutnya akan dilakukan survey ke masing-masing titik. “Maka baru bisa diketahui luasan lahan yang bermasalah itu,” jelasnya.

Widyastuti menambahkan selama ini warga tidak bisa mengurus sertifikast tanah karena status lahan mereka masih milik BBWS. Kendati demikian, ia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya terus memperjuangkan nasib warga, agar status lahan yang mereka tempati bisa segera tersertifikasi. “Nah sekarang sudah ditindaklanjuti sama PUPR Provinsi dan Bu Wali juga sudah ke Presiden dan ini nanti langsung ke Bu Wali. Jadi warga tidak melalui RT, RW, Lurah, atau Camat, langsung ke Bu Wali karena tanahnya Provinsi,” pungkasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button