SURABAYA – HKNews.info : Intel Kejati Jatim mengakui, hingga kini masih memburu 54 orang terpidana, yang terkait kasus korupsi maupun pidana umum. Mereka semua telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, DR. Sunarta, SH, MH mengatakan, sepanjang tahun 2018, bidang intelijen Kejati Jatim dan jajarannya, sudah berhasil menangkap 11 orang DPO. Sebelas orang itu, ditangkap dari tempat persembunyiannya, di dalam maupun di luar wilayah Jawa Timur.
“Jumlah DPO yang sudah berhasil kami tangkap ada 11 orang. Saat ini, kami sedang memburu 54 orang DPO lagi. Dengan kecanggihan alat yang kami miliki, kami optimis 54 DPO ini dalam waktu dekat akan tertangkap,” ungkap Sunarta, saat menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kejati Jatim dan jajarannya bersama wartawan, Jumat (28/12).
Selain memaparkan jumlah DPO yang belum tertangkap, dalam Anev Kinerja Kejati Jatim dan jajarannya sepanjang 2018 ini, Sunarta mengapresiasi kinerja bidang intelijen delapan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Jawa Timur. Delapan kejari ini berhasil menagkap DPO yang perkaranya ada diwilayah hukum mereka masing-masing dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam hal memburu keberadaan DPO, Sunarta mengatakan, bidang intelijen Kejari Situbondo dan Kejari Surabaya harus bersaing ketat. Berdasarkan data bidang intelijen Kejati Jatim, sepanjang tahun 2018, bidang intelijen Kejari Situbondo sudah menangkap 3 orang DPO. Untuk bidang intelijen Kejari Surabaya sendiri berhasil menangkap 2 orang DPO.
“Selanjutnya, Kejari Sidoarjo, Kejari Jember, Kejari Sampang, Kejari Sumenep, Kejari Kota Madiun dan Kejari Kota Malang. Enam kejari ini, sepanjang tahun 2018, sudah menangkap masing-masing 1 DPO,” papar Sunarta.
Masih berdasarkan data yang dimiliki bidang intelijen Kejati Jatim, 3 DPO yang sudah ditangkap Kejari Situbondo bernama Hj. Atika, terpidana kasus tindak pidana Pemilu. Atika ditangkap 15 Januari 2018. Selanjutnya, ada Mawardi, terpidana kasus penyerobotan tanah tertangkap 15 Januari 2018. DPO ketiga yang ditangkap Kejari Situbondo adalah Sri Handayani. Terpidana kasus tindak pidana pemilu ini ditangkap juga tanggal 15 Januari 2018.
Bidang intelijen Kejari Surabaya, sudah menangkap 2 DPO yang bernama Kasmu dan Sumargo. Kasmu ditangkap 22 Januari 2018. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan ini harus dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pencabulan. DPO selanjutnya yang sudah ditangkap bidang intelijen Kejari Surabaya bernama Sumargo, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan MERR. Sumargo tertangkap 22 Agustus 2018.
Untuk Kejari Kota Malang, sudah menangkap dan menjebloskan ke penjara DPO atas nama Sutoyo SH Mhum. Terpidana kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan peralatan pengembangan laboratorium FMIP Universitas Negeri Malang (UNM) tahun anggaran 2009 tersebut ditangkap 26 Desember 2018.
Bidang intelijen Kejari Jember, sudah menangkap Yusuf. Terpidana kasus korupsi dana kopi olahan ini ditangkap 24 Mei 2018. Kejari Kota Madiun, menangkap dan menjebloskan ke penjara DPO atas nama Soni Sumarso. Terpidana kasus korupsi Tunjangan Kesejahteraan anggota DPRD Kota Madiun.ini tertangkap 15 Agustus 2018.
Keberhasilan menangkap DPO juga ditunjukkan Kejari Sidoarjo, yang sudah menangkap Sholehuddin, terpidana kasus pengerusakan patok tanah milik Universitas Surabaya, tertangkap 3 Maret 2018.
Selanjutnya masih ada penangkapan DPO yang dilakukan Kejari Sampang, DPO bernama Abdul Qowi. Terpidana kasus korupsi pesangon anggota DPRD Kabupaten Sampang ini ditangkap 9 Maret 2018. Penangkapan DPO selanjutnya dilakukan Kejari Sumenep, yang sudah menangkap Salim Achmad. DPO kasus KUT ini tertangkap 14 Pebruari 2018. (her)