Oknum Guru Tampar Siswa Diancam PP.53 Tahun 2010
SURABAYA – HKNews.info : Dinas Pendidikan Kota Surabaya bertindak cepat ‘mengamankan’ oknum guru di SMPN 44 Surabaya yang berlaku kekerasan pada siswanya, menjadi staf di dinas untuk diskorsing dan proses selanjutnya. Diketahui, pak guru berinitial RR itu telah menampar dan menyumpal mulut siswanya pakai kaus kaki, dengan alasan agar mereka jera.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan ia langsung mengumpulkan kepala sekolah, para guru dan oknum tersebut, untuk dilakukan asesmen. Berdasarkan hasil asesmen, oknum guru tersebut telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
“Untuk yang bersangkutan sudah mengakui memang melakukan hal itu. Beliau (oknum guru) juga mengakui kalau dia khilaf,” kata Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jum’at, (26/10).
Ikhsan menyampaikan pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan orang tua siswa untuk meminta permohonan maaf atas insiden tersebut. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, lanjut Ikhsan, pihaknya bersama tim psikolog akan melakukan pendampingan kepada korban (murid). “Setelah mendengar kabar tersebut, kami langsung melakukan komunikasi ke orang tua untuk menyampaikan permintaan maaf,” tuturnya.
Dari pengakuan oknum guru tersebut, kata Ikhsan, ia melakukan hal itu tujuannya untuk mendidik anak-anak agar lebih disiplin dan tidak nakal. Namun menurut Ikhsan, proses pendisiplinan siswa sangat tidak dibenarkan jika caranya seperti itu. Sebab, ini adalah lembaga pendidikan. “Karena ini kan lembaga pendidikan, maka seharusnya proses pendisiplinan (siswa) itu harusnya yang edukatif,” imbuhnya.
Ikhsan menegaskan oknum guru tersebut, saat ini sudah dilakukan pembinaan dan skorsing untuk tidak mengajar lagi di sekolah. Bahkan, oknum guru tersebut telah dialihtugaskan menjadi staf di Dispendik Surabaya. “Beliau (oknum guru) sudah kami skorsing untuk tidak mengajar lagi. Dan saat ini, dia kami alihtugaskan menjadi staf di Dinas Pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono menyampaikan terkait insiden tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan berpedoman pada PP 53 Tahun 2010. Nantinya, oknum guru tersebut akan diperiksa oleh atasan langsung yakni Kepala Dispendik Surabaya. “Nanti kita atur dengan PP 53 tahun 2010. Intinya akan diperiksa oleh atasan langsung. Jika sangsingnya (kategori) berat. Maka selanjutnya akan diperiksa oleh Wali Kota,” kata Sigit.
Menurutnya, kalau dilihat dari hasil asesmen di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut masuk dalam kategori berat. Sebab, dalam sebuah lembaga pendidikan, proses pendisiplinan siswa seharusnya bisa menggunakan cara-cara yang lebih edukatif. “Kalau saya lihat kategori sangsinya berat. Bagaimana pun juga namanya (lembaga) pendidikan ndak begitu,” ujarnya.
Ditanya sangsi apa yang akan diberlakukan kepada oknum guru tersebut, Sigit menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, maka sangsinya bisa penundaan pangkat hingga penurunan pangkat. Namun, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan, baik dari pihak orang tua, korban (murid), saksi-saksi dan oknum guru tersebut.
“Kalau mereka punya jabatan kepala sekolah bisa diberhentikan menjadi kepala sekolah. Tapi kan mereka guru biasa. Bisa nanti mereka ditarik ke dinas. Jadi fungsionalnya dilepas,” tegasnya. (yok)