Hukrim

Kepergok Jual Sandal Palsu, Juragan Toko di PGS diadili.

SURABAYA – HKNews.info : Indah Rahmawati, tak urung harus duduk di kursi “panas” Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dakwaan memperjual-belikan sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu. Kendati pun awalnya saat didatangi petugas dari Polda Jatim dan ia dibawa ke penyidik, dikatakan ia hanya sebagai saksi.

Hari Rabu (17/10) pemilik Toko Ariend di PGS (Pusat Grosir Surabaya) ini diadili dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Surabaya, bersama terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni seorang pria pemilik Toko Muzdalifah di PGS juga. Namun meski didakwa memperjual-belikan sandal merk Eiger yang diduga palsu, keduanya tidak ditahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang, yang menghadirkan AbnerJolando, legal PT. Eigerindo Multi Produk Industri, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono, mengungkapkan tertangkapnya kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ihwal banyaknya peredaran sandal merk Eiger palsu di Surabaya.

“Kemudian, melakukan investigasi di kawasan PGS. Awalnya, begitu mendapat informasi dari masyarakat, saya juga melakukan pengecekan dikawasan industri Wedoro. Di Wedoro, saya kemudian bertanya ke para pengrajin, sandal-sandal ini dikirm kemana, “ ujar Abner, dalam sidang Rabu (17/10).

Berdasarkan pengakuan banyak pengrajin dikawasanWedoro, lanjut Abner, sandal-sandal merkEiger ini ternyata didistribusikan di kawasan PGS. Diantaranya dijual di toko milik kedua terdakwa.

“Dari hasil pemantauan dan investigasi yang saya lakukan di PGS, ternyata ada banyak penjualan sepatu Eiger yang diduga palsu, termasuk di toko kedua terdakwa. Dan barang palsu itu banyak ditemukan di toko-toko yang ada di kawasan PGS,” ungkap Abner.

Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono, kemudian bertanya ke saksi, ketika berada di kawasan PGS, apakah saksi juga membeli sandal-sandal merkEiger yang diduga palsu? Atas pertanyaan ketua majelis ini, Abner pun mengaku membelinya. Adapun yang dibeli Abner waktu itu sebanyak ¼ kodi atau 5 pasang, ada yang satu pasang.

“Waktu itu yang saya beli 5 pcs sandal jepit merkEiger atau ¼ kodi dengan harga Rp. 225 ribu. Per biji sekitar Rp. 25 ribu sampai Rp. 30 ribu. Kalau dijual eceran, harganya Rp. 75 ribu. Harga aslinya dari Eiger sekitar Rp. 125 ribu sampai Rp. 160 ribu,” papar Abner.

Hakim Ketua R. Anton, juga menanyakan kepada saksi, bagaimana membedakan sandal atau sepatu merk Eiger antara yang asli dan yang palsu. Maka dijelaskan Abner, bahwa sandal merk Eiger yang palsu berbau menyengat, sedang yang asli tidak ada baunya. Selain itu sandal Eiger yang asli tidak bisa dibeli per kodi, harus per-item.

Kepada majelis hakim, Abner mengatakan bahwa akibat banyaknya peredaran sandal, sepatu merkEiger yang palsu ini, omset penjualan Eiger menurun drastis karena tidak ada permintaan dari toko-toko yang menjual barang merkEiger yang asli, sehingga stok barang di gudang Eiger sampai menumpuk.

Pada persidangan ini, terdakwa Arifin pemilik Toko Muzdalifah mengaku dirinya tidak tahu ada sandal merk Eiger yang asli, dan ia hanya ikut – ikutan sesama pedagang menjual sandal merk Eiger yang palsu. Di sisi lain, terdakwa Indah pemilik toko Ariend, berkeluh kesah di persidangan, karena awalnya ketika ia disidik di kepolisian,penyidik mengatakan bahwa dirinya statusnya saksi. Oleh karena itu, terdakwa Indah diminta kerjasamanya untuk mencari siapa produsennya. Tak lama kemudian, terdakwa Indah pun kaget ketika diberitahu jika statusnya sudah berubah menjadi tersangka karena ikut menjual sandal-sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Indira Koesuma Wardhani, SH dan Darmawati Lahang dijelaskan, sejak Maret sampai dengan Mei 2017, tempat di Toko AriendLt. II Blok F-7 No.9 PSG dan Jl. Dupak No.1 Surabaya, telah memperdagangkan barang-barang merk Eiger yang diduga kuat palsu.

  1. Eigerindo Multi Produk Industri yang beralamat Jl. Raya Soreang Km. 11,5 No. 127 A, Ds. Pengauban, Kec. Ketapang, Bandung (Kantor pusat) berdiri sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang bergerak dalam bidang usaha produksi berupa perlengkapan outdoor, antara lain tas carier atau tas gunung, tas sekolah, topi, jacket, kaos, kemeja, celana, dompet, koper, mantel, sepatu, rompi dan sandal, semuanya merkEiger.

Bahwa merek Eiger sudah terdaftar pada Direktorat Merek dan Indikasi, Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai Sertifikat Merek Eiger atas nama Ronny Lukito.

Akibat menjual sandal merkEiger yang diduga kuat palsu tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (her)

Related Articles

Back to top button