SURABAYA – HKNews.info : Advokat Dr. Oscar Wijaya, SH. MM, kepada HKNews mengatakan, tidak terjadi provokasi apa pun, yang ada adalah warga yang mempertahankan haknya, bermaksud memagar tanahnya sendiri dan bilamana itu ada pihak – pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Kami di sini menjalankan tugas sesuai dengan undang – undang dan mendampingi klien jangan sampai terjadi hal – hal yang sama – sama tidak kita inginkan. Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak berkewajiban membuktikan apa pun karena dalam petok d ini sudah jelas tidak ada coretan.
Soal pemagaran, kata Oscar, itu terserah klien, selaku kuasa hukum pihaknya tidak menyuruh maupun menghalangi para ahli waris, karena mereka merasa punya hak. Bilamana kasusnya berlanjut sampai ke pengadilan kami siap.
“Saya tegaskan lagi, tidak pernah ada AJB (Akta Jual Beli) apalagi ada kuasa jual, yang jelas tahun 2014 pihak CitraLand juga sudah menyatakan itu bukan aset CitraLand !” ucapnya.
Masih kata Oscar, kalau diruntut dari awal kami pun sebenarnya tidak ada urusan dengan pihak CitraLand, ini ada seseorang yang namanya Basri Usman yang ternyata setelah diruntut dia orangnya CitraLand, entah bagaimana runtutnya kami kok dipertemukan dengan pihak CitraLand yang sebetulnya kami harusnya dipertemukan dengan Basri Usman, karena IJB (Ikatan Jual Beli) klien saya yang tidak pernah terselesaikan atau terbayar sampai saat ini adalah dengan basri usman. IJB itu akhirnya dibatalkan oleh notaris.
Dari pihak waris mengungkapkan, bahwa IJB dengan Basri Usman itu sudah dibatalkan melalui Akta Notaris Habib Aji. “Jadi (IJB) sudah disepakati untuk dibatalkan, bahkan sudah melalui proses hukum di pengadilan,” tegas Mujiono.
Kami para ahli waris, kata Mujiono, saya tegaskan belum pernah negosiasi dengan CitraLand dan belum pernah terima uang sepeserpun terkait dengan tanah warisan tersebut yang sekarang dikuasai CitraLand.
“Muka’e orang CitraLand satu – satu nya itu lho kami ndak tahu kok . Yang berhubungan dengan pihak CitraLand itu Basri. Pokoknya kami para ahli waris sekarang menuntut pengembalian tanah ini. Saya minta itu kesanggupan dari pihak CitraLand secara tertulis agar ada pegangan nya. Kenapa kok tahu – tahu sudah jadi sertifikat…? Ini petok saya masih asli, sesuai dengan buku kretek desa dan belum dibalik nama, begitu juga atas nama pembayar pajaknya,” ungkap Mujiono. (yok)