HeadlineHukrim

Kasus Trafficking Menggunakan Medsos, Kembali Diungkap Polrestabes Surabaya

Surabaya – HKNews.info : Surabaya sebagai kota metropolitan kedua setelah Jakarta, agaknya belum terbebas dari kasus trafficking. Terbukti, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, kembali mengungkap kasus perdagangan manusia, ini melalui penggerebekan di sebuah hotel, pekan lalu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, kepada wartawan pada Jumat (23/02), mengungkapkan, modus operandi kejahatan ini lagi – lagi dengan berkedok pijat plus – plus yang penawarannya dilakukan menggunakan medsos Facebook. Sampai akhirnya tiga orang ditangkap dalam sebuah penggerebekan di lantai dua hotel di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Rabu (21/2) pukul 17.00 Wib.

Mereka, masing – masing diketahui berinitial FA, umur 29 tahun, warga Driyorejo ,  Gresik, yang tega menjual AN, umur 29 tahun, warga Lumajang, kepada HR, umur 35 tahun, warga Sumenep, Madura, seharga Rp. 800 ribu.

Di hadapan petugas, tersangka FA mengaku menawarkan layanan pijat full kepada laki – laki ‘hidung belang’ melalui facebook dengan nama akun A.N. Tidak hanya itu, untuk menjaring ‘pelanggan’ lainnya, FA juga menawarkan jasa pijat full AN di grup media khusus facebook.

Serakahnya FA, kendati sudah menjual AN seharga Rp 800 ribu, namun AN hanya dijanjikan imbalan Rp. 150 ribu saja. Sisanya, Rp 650 ribu masuk kantong FA sendiri yang dianggapnya sebagai keuntungan menjual AN dan mencarikan peminat alias klieannya.

Kepada penyidik, FA juga mengaku menawarkan AN dengan cara memberikan pelayanan pijat plus-plus atau pelayanan seksual dengan sesama jenis model threesome, kepada HR (35) dengan tarif Rp 800 ribu untuk sekali main.

“Tersangka juga mengaku jika hasil perdagangan orang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Ruth Yeni, seraya menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Turut disita sebagai barang bukti kejahatan ini, berupa kondom, uang tunai sebesar Rp 1,276 juta serta dua HP milik tersangka dan korban. (Tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button