Soal Kasus ‘Pencurian’ Sepeda Motor, UU Fidusia Buktikan “Dosa – Dosa FIF”
HKNews.info – Surabaya : Proses hukum yang sedang di upayakan oleh Moch Anwar Latuwo (35) terhadap pihak Federal Insurance Finance (FIF) leasing kendaraan bermotor, tidak semudah seperti yang di gembar-gemborkan baik oleh pemerintah maupun aparat yang berwenang, dalam hal ini kepolisian.
Setahun lebih kasus ini bergulir, namun belum juga ada titik terang bagaimana kasus ini di tangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bermula saat Latuwo dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak FIF yang mengatakan bahwa motor yang digunakan olehnya telah mengalami keterlambatan. Dan meminta untuk menyelesaikan di kantor FIF terdekat. Ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2016 silam. Ketika itu, merasa bahwa penyelesaian dapat dibicarakan di kantor, latuwo pun menyanggupinya dan ikut bersama menuju kekantor FIF terdekat.
Dalam pembicaraan untuk penyelesaian masalah kredit tersebut ternyata tidak didapatkan kata sepakat, dan pihak FIF bersikeras tetap menyita kendaraan meski latuwo sudah meminta kelonggaran pembayaran seperti perjanjian baru berupa perpanjangan masa kontrak kredit.
Intimidasi berupa ucapan kasar dan nada memaksa dilakukan oleh pihak FIF, latuwopun serta merta mengatakan “baik, jika anda tetap bersikeras ingin mengambil unit saya. Tolong gunakan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Karena masalah kredit merupakan masalah undang-undang Fidusia maka latuwo meminta masalah ini diselesaikan dengan cara fidusia.
Karena tidak ditemukan kata sepakat dengan pihak FIF dan terpaksa harus melalui jalur hukum latuwopun pulang. Namun saat sudah sampai diparkiran motor depan kantor FIF. Ternyata motor itu sudah tidak ada ditempat (hilang). Panik karena Motornya hilang, latuwo bertanya pada orang-orang sekitar termasuk pegawai FIF yang sedang bertugas. Dan mereka semua mengatakan tidak tahu.
Merasa kehilangan motornya, laporan polisi pun dilakukan latuwo. Karena tempat kejadian perkara masuk wilayah polsek dukuh pakis, laporanpun dilakukan di polsek tersebut.
Tanggapan Kepolisian
Saat latuwo menceritakan kronologis hilangnya motor di depan kantor FIF serta keperluan berada di sana. Pihak polisi tidak bersedia membuatkan laporan polisi dengan alasan motor tidak hilang tapi diamankan oleh pihak FIF. Hal ini dibuktikan setelah polisi (oni).mengajak latuwo ke lokasi kejadian perkara. Dan benar posisi motor sudah berada didalam kantor FIF.
Saat latuwo meminta motornya, pihak FIF tidak memberikan dengan alasan harus melunasi semua tunggakan motor beserta denda juga membebani latuwo dengan BIAYA PENARIKAN.
Menurut penyidik kepolisian bernama Oni, “ini bukanlah pencurian dan juga bukan perampasan. Tapi masalah kredit. Dan polisi tidak bisa membuatkan laporan polisi jika masalahnya adalah kredit”.
Yang membuat heran latuwo.. Polisi mencampurkan antara masalah perdata (kredit) dan pidana (pencurian). Seharusnya, itu adalah dua hal yang sangat berbeda.
Tiga hari lamanya sejak kejadian perkara latuwo ke kantor polisi dukuh pakis untuk meminta pembuatan laporan polisi. Namun selalu ditolak dengan dalih “ini bukan kasus pencurian melainkan masalah kredit macet”.
Karena polsek dukuh pakis bersikukuh dengan dalihnya, Laporan kemudian di lakukan latuwo ke polda jatim. Dan hasilnya, dibuatkanlah laporan polisi dengan tersangka teguh sebagai penanggung jawab FIF yang disangkakan pasal 368 dan pasal 372 KUHP.
Laporan tersebut dirujuk ke polsetabes Surabaya dan dari polrestabes Surabaya dirujuk ke polsek dukuh pakis dimana lokasi tempat kejadian perkara ada dalam wilayah dukuh pakis.
Bukti-bukti seperti surat kendaraan, surat dari FIF telah ada. Namun kendaraan yang jadi permasalahan tidak pernah diamankan atau di sita sebagai alat bukti utama.
Dan proses ini cukup lama sampai bulan november 2016. Dan setelah memberikan surat pemberitahuan proses penyidikan (SP2P) kasus ini berhenti begitu saja, didalam surat itu mengatakan adanya kendala tapi tidak menyebutkan apa kendalanya.
Kini, kasus ini dipertanyakan lagi dan diminta untuk dilanjutkan.
Kepada Kapolsek Dukuh Pakis yang baru serta Kanitreskrim yang baru, semoga kasus ini bisa diungkap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, agar tidak menjadi asumsi masyarakat bahwa aturan serta hukum dinegara ini hanya akan berlaku tajam saat mengarah pada rakyat kecil tapi sangat tumpul ketika mengarah pada orang tertentu.
Dosa-dosa FIF
- Tidak membuatkan akta fidusia.
apa itu fidusia?
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan secara sepihak oleh leasing (bank penjamin kredit kendaraan) atau pihak luar (debt collector).
Jadi, Bank pembiayaan kredit (leasing) atau eksternal (debt collector) dilarang menarik kendaraan jika Anda telah membayar fidusia ketika terjadi permasalahan kredit.
Sayangnya, disini FIF sebagai leasing tidak mendaftarkan jaminan kendaraan tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini kantor jaminan fidusia. Tentunya FIF tahu tentang hal ini. Dan mengabaikan aturan tersebut FIF lebih memilih cara-cara diluar aturan hukum. Ini terlihat FIF dengan sadar dan sengaja mengabaikan segala aturan purundang-undangan di negara ini. Artinya FIF MELECEHKAN aturan negara ini.
2.Menganggap remeh peraturan menteri keuangan. Tentang pendaftaran fidusia.*
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Padahal, Leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Jika menilik mulai tahun 2012 PMK dibuat hingga hari ini sudah ratusan bahkan ribuan perjanjian kredit motor yang tidak didaftarkan jaminan fidusianya.
Jelas nyata pelecehan FIF pada undang-undang peraturan pemerintah indonesia.
- Melecehkan pihak kepolisian sebagai penegak hukum. Sebab menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik atau menyita kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.
Seolah tanpa bersalah pihak FIF mengatakan “sepeda disita karena tunggakan pembayaran” didepan petugas kepolisian. Dan anehnya petugas kepolisian dukuh pakis membenarkan apa yang dilakukan oleh FIF.. dengan mengatakan “ini bukan pencurian atau perampasan tapi masalah kredit sehingga motor disita”. Masalahnya. Dalam perkap no 8 tahun 2011 sudah jelas… Yang berhak menyita atau mengamankan barang fidusia seperti motor hanya kepolisian. Bukan pihak leasing apalagi eksternal.
Tapi mengapa polisi seakan tidak mengetahui hal ini,? Atau pura-pura tidak tahu.? Padahal FIF saat itu secara terang terangan mengakui mengamankan secara sepihak barang tersebut didepan petugas kepolisian. Seharusnya ini menjadi bukti pelecehan FIF terhadap instansi kepolisian.
4.Tak hiraukan undang-undang perlindungan konsumen. Pada Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), tentang hak-hak konsumen, yang ancaman pidana maupun denda telah diatur dalam pasal 62 UU No. 8 tahun 1999.
- Pengemplangan pendapatan negara bukan pajak. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pada Pasal 18 tentang “Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia” yang berbunyi:
“Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 2,5% (dua koma lima perseratus);
Jika dalam konteks pembiayaan FIF unit motor umumnya harga dibawah 100jt. Jika motor itu harganya 15juta rupiah maka fidusia kira 300rb per unit. Selama mulai peraturan pemerintah diberlakukan hingga hari ini berapa ribu unit yang tidak difidusiakan? Dan itu berlaku keseluh nusantara. Sehingga, berapa milyar pendapan negara yang hilang karena perbuatan ini??
Disini pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan. Sebagai pilar penegakan hukum dan bertindak tegas sebagai upaya penyelamat pendapatan negara. Dengan membubarkan atau mencabut ijin perusahaan Federal Insurance finance (FIF) dan mengadili semua yang terlibat, serta menyita seluruh aset yang didapatkan dari penipuan terhadap negara. (Tim HK)