Headline

Hamili Gadis Di Bawah Umur, Seorang Manager Ditangkap Polisi

AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan), didampingi Kompol Widjanarko Kasubbag Humas saat mengintrogasi tersangka.
AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan), didampingi Kompol Widjanarko Kasubbag Humas saat mengintrogasi tersangka.

Surabaya, HKnews – Nugroho Edy Leksono (43) warga Sukodono, Sidoarjo, yang berprofesi selaku Manager perusahaan out sourching di Jl Jemur Andayani, Surabaya, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, setelah dirinya dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap Mawar (nama samaran-red) yang baru berusia 15 tahun.

AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban, karena telah memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 13 kali, hingga korban hamil dan melahirkan.
Tersangka yang merupakan atasan orang tua korban, pertama kali bertemu dengan korban saat acara piknik yang diadakan kantornya ke luar kota tahun 2013 lalu. Saat itu korban diajak oleh orang tuanya, dan dikenalkan dengan kepada tersangka. “Dari perkenalan itu, tersangka dan korban menjalin hubungan. Saat itu korban yang masih duduk di kelas VII SMP, dirayu akan dibelikan sejumlah perhiasan serta diiming-imingi pekerjaan di tempat pelaku sebagai asisten pribadi,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Kamis (19/3/2015).
Karena rayuan pelaku, korban akhirnya mau menuruti permintaannya, mulai dari menjadi pacar, hingga berhubungan layaknya suami istri. “Pelaku ini mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di hotel daerah Kendangsari, hotel daerah Jemursari, dan kamar kost derah Siwalankerto, Surabaya,” ujarnya.
Korban, akhirnya hamil karena perbuatan pelaku. Keluarga korban kemudian meminta pertanggungjawaban pelaku, dan akhirnya menikah secara siri. Setelah pernikahan siri, tersangka terus menghindar dan tidak pernah menemui korban sampai kemudian melahirkan.
“Keluarga korban yang tidak terima, langsung melaporkan ke Mapolrestabes. Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta, saat kembali ke Surabaya, anggota kami langsung menangkapnya,” kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yok/HKN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button