Jateng Raya

Covid-19 Melonjak Tajam, Satpol PP Kota Semarang Gelar Razia

SEMARANG – HKNews.info – Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Semarang saat ini mengalami peningkatan sangat cepat hingga membuat Satpol PP Kota Semarang, Senin (7/2/2022) malam menggelar razia tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan menyegel 13 tempat usaha.

Adapun 13 tempat usaha yang disegel diantaranya, dua Alfamart, satu Indomaret, dua Alfamidi, toko pakaian, Barbershop, Resto Masakan Padang, Kafe Skenario, dan Toko Kue Holand Bakery. Kesemuanya terletak di Jalan Puri Anjasmoro Semarang.

Selain itu ada juga tiga kafe di Kawasan Pantai Marina turut disegel. Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan pita kuning larangan melintas dan stiker segel.

Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang mengatakan, penyegelan dilakukan menindaklanjuti mulai tingginya angka kasus Covid-19.

“Karena kasus Covid-19 meningkat, Kota Semarang menjadi PPKM Level 2. Sehingga ada perintah pimpinan agar dicek aplikasi PeduliLindungi. Ternyata banyak yang enggak pakai aplikasi itu,” kata Fajar.

Ia menyayangkan sikap para pihak managemen yang dianggap tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Padahal pandemi Covid-19 sudah ada selama dua tahun.

“Pandemi kan sudah dua tahun, mustahil kalau enggak tahu. Saat ini ranahnya bukan sosialisasi tapi penindakan,” tegas Fajar.

Ia mengimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib untuk semua orang, tanpa terkecuali.

“PeduliLindungi ini menjadi sebuah kewajiban untuk semua orang mulai dari presiden hingga walikota dan masyarakat umum,” tandasnya.

Kedatangan Satpol PP Kota Semarang yang mendadak, membuat beberapa karyawan yang di datangi sempat kaget. Namun setelah mengetahui pelanggaran yang di lakukannya tidak ada aplikasi PeduliLindungi akhirnya pasrah tempat usahanya di beri pita kuning pertanda disegel. (had).

Related Articles

Back to top button