Jateng Raya

Fantastis, Kredit Pinjaman 350 Juta Harus Melunasi 1,7 Miliar

KABUPATEN SEMARANG – HKNews.info : Sudah jatuh tertimpa tangga. Malang nian nasib yang dialami Heru Santoso (44) warga Desa Bagor, Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Niat hati mengajukan kredit ke BPR Klepu Mitra Kencana (KMK) Karangjati, Kabupaten Semarang untuk mengembangkan usaha, namun usahanya kandas ditengah jalan karena diterpa badai Covid-19 dan akhirnya mengalami pailit dan menyisakan harus menanggung membayar hutangnya ke BPR KMK dengan nilai fanstastis.

“Kedatangan saya kesini untuk mengambil jaminan saya berupa dua buah sertifikat tanah. Saya memang sudah mengajukan kredit ini sudah dua tahun dan saya sudah bayar lunas ingin mengambil jaminan saya dengan kemampuan bayar saya tapi dipersulit alias ditolak,” kata Heru usai mendatangi kantor BPR Klepu Mitra Kencana Karangjati, Kabupaten Semarang pada Selasa 8 Nopember 2022.

Dikatakan Heru, dirinya meminta kepada BPR Klepu Mitra Kencana untuk memberikan rincian lebih jelas, dan diluar dugaan muncul rincian bunga dan denda yang harus dibayarnya mencapai 1,7 Milyar dari hutangnya sebesar 350 Juta.

Karena merasa tidak mampu untuk membayar bunga dan denda sebesar itu serta tak mampu berbuat banyak, dirinya meminta bantuan lembaga hukum Alexander Associate yang berkantor di Jl. Panembahan Senopati 37 Ngaliyan, Kota Semarang untuk menjembatani dan memfasilitasi penyelesaian kasusnya.

Menurut FA Alexander GS, SH, MH kuasa hukum Heru Santoso (44) nasabah BPR KMK saat mendampingi Heru yang hendak mengambil jaminan pinjaman yang sudah dilunasi di kantor BPR KMK, namun ditolak pihak BPR karena dianggap belum melunasi denda berikut bunga pinjaman sebesar 1,7 miliar.

“Menurut saya, perhitungan BPR KMK tidak layak. Dari pinjaman 350 juta koq terus muncul angka (denda dan bunga) yang sangat fantastis mencapai 1,7 miliar. Ya ini patut diduga ada tindakan pemerasan kepada nasabahnya,” ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan Alex, pihaknya tidak curang, namun hanya meminta pengertian dari BPR KMK untuk memahami kondisi saat itu masih dilanda Covid-19 hingga mengalami usaha gagal.

“Pokok hutang kan sudah dibayar lunas dan nasabah ingin penyelesaian. Jadi tidak ada niat untuk tak mau bayar hutang. Karena pokok hutang tersebut telah dibayar lunas bulan Maret 2022,” tandas Alex.

Diceritakan Heru, pada pertengahan 2019 dirinya mengajukan pinjaman kredit ke BPR Klepu Mitra Kencana (KMK) Karangjati, Kabupaten Semarang sebesar 350 Juta dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Naning Hapsari dan Sariyem yang terletak di Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dengan jangka waktu 6 bulan.

Pada awal pembayaran angsuran berjalan lancar dalam kurun waktu 5 bulan dengan membayar bunga Rp.8.750.000,- sekian dapat terpenuhi.

“Tetapi ketika menjelang bulan jatuh tempo usahanya mengalami penurunan dan ditambah situasi pandemi Covid-19, sehingga mengalami kemacetan dan tidak ada kemampuan membayar, bahkan usahanya mengalami bangkrut total. Namun dengan kondisi seperti itu pihak BPR KMK tidak memberikan relaxasi atau restrukturisasi sesuai yang dicanangkan pemerintah saat itu,” jelas Heru.

Bahkan menurut Heru, setiap pihak BPR KMK datang ke rumahnya, kata Heru yang ada hanya mengancam untuk melelang jaminannya melalui KPKNL Surakarta karena letak jaminannya wilayah KPKNL Surakarta dan sama sekali tidak memberikan solusi yang baik.

“Dengan pertimbangan dampak pada keluarga yang mengalami trauma, terutama orang tua saya, dan ada permintaan dari BPR KMK untuk menghentikan melelang agunan sertifikat tanahnya itu harus menutup pokok pinjamannya, maka saat itu saya berusaha menutup pokok hutang dengan bertahap. Dan pada bulan Maret 2022 pokok pinjaman sebesar 350 juta telah terbayar lunas,” ungkapnya.

Pada saat melakukan negosiasi untuk mengambil jaminan di kantor BPR KMK pada Kamis 27 Oktober 2022, Heru ditemui Direktur Marketing BPR KMK Rino Septiono Kembaran dan disampaikan kepada Heru informasi terkait besaran tanggungan bunga dan denda yang harus dibayar sebesar 233 juta.

“Waktu itu saya menawar sesuai kemampuan bayar saya sebesar 50 juta, tapi ditolak dengan alasan tidak masuk perhitungan. Karena tidak ada titik temu, saya minta rinciannya kepada Rino dan disodori angka yang diluar dugaan sangat tak masuk akal. Total jumlah tanggungan bunga berikut denda mencapai 1,7 miliar,” kata Heru.

Sementara itu, pihak BPR KMK saat dimintai keterangan wartawan terkait permasalahan yang menimpa nasabahnya Heru Santoso, tak ada yang berani memberikan keterangan apapun.

Bahkan yang mengaku sebagai Pengawas Kredit, Azki Syukri dengan halus menolak memberikan keterangan kepada awak media dengan alasan akan memanggilkan pejabat yang lebih berwenang di BPR KMK, lalu Azki masuk ke dalam kantor.

“Saya bagian pengawas kredit, tunggu sebentar ya, saya panggilkan yang berkompeten,” ucap Azki.

Tak berselang lama, keluar salah satu pegawai BPR KMK yang mengaku bernama Rozi bagian kredit, mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan dengan kuasa hukum Heru Santoso, Alexander yang akan menyelesaikan permasalahan terkait nasabah bernama Heru Santoso.

“Maaf ya, sekali lagi mohon maaf, tadi sudah ada kesepakatan dengan pak Alexander (kuasa hukum) dan Heru Santoso untuk penyelesaian masalah ini,” ucapnya

FA Alexander GS, saat dimintai keterangan di kantornya Jl. Panembahan Senopati 37 Ngaliyan Kota Semarang menjelaskan, bahwa jenis pinjaman yang diambil kliennya merupakan bridging.

Menurutnya bridging itu ada perhitungan tertentu, sehingga denda maupun bunga tidak sefantastis itu.

“Kalau saya mengacu dari undang-undang BI, bridging itu kan hanya dana talangan, bridging bukan seperti kayak pinjaman lunak atau yang lainnya. Jadi disana ada satu yang harus disepakati bersama diawal,” jelas Alex, Rabu (9/11/22).

Sebagai kuasa hukum Heru Santoso, Alex meminta BPR KMK ada win-win solution supaya ada titik temu yang baik antara debitur dengan kreditur.

“Kalau kita mengambil satu langkah tak bisa membayar atau wan prestasi dan itu memang aturannya ada bunga yang memang bridging seperti itu,” imbuh Alex.

Ditegaskan Alex, jika melalui musyawarah dengan pihak BPR KMK tidak ada titik temu, pihaknya akan menempuh berbagai cara, baik itu secara hukum atau dengan cara yang lainnya.

“Kalau menurut saya, dalam hal ini patut diduga bunga dan denda yang dimunculkan tidak berdasar pada basis data, saya menganggap itu tidak layak. Kalau cara menghitungnya tidak berbasis data dan bagaimana menghitung sesuai BI rate yang diatur BI seperti apa, karena setahu kita pemahaman bridging itu dana talangan. Karean secara logika secara keilmuan itu datanya kan tidak berbasis data scientific, artinya kan harus ada itungan,” jelasnya.

Ditambahkan Alex, kondisi waktu itu dilanda Covid-19 yang situasinya membuat sektor usaha mengalami bencana yang berimbas secara ekonomi.

“Artinya kondisinya yang kemarin Covid, dan situasionalnya seperti ini, itu kita mau ada satu penyelesaian, tidak bahasanya kita ngemplang nggak, jadi kita tutup pokoknya, dan itu sudah lunas pokok pinjamannya pada Maret 2022. Ditambah ada niat dari kliennya membayar bunga sesuai kemampuan saat ini sebesar 50 juta,” pungkas Alexander. (had).

 

Related Articles

Back to top button