Jateng Raya

OMS Jawa Tengah Memantau dan Turut Mensukseskan Pemilu 2024

Prihatin Terhadap Proses Rekrutmen Penyelenggara Pemilu 2024 Yang Tidak Akuntabel dan Tidak Transparan

SEMARANG – HKNews.info : Tahun 2024 merupakan tahun yang sangat krusial bagi masa depan bangsa Indonesia. Pada tahun ini, ada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dari tingkat nasional, Jawa Tengah, hingga kabupaten/kota. Yakni, kali pertama Pemilu dan Pilkada digelar secara serentak.

Pada tahun 2024 ini, setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota legislative (Pileg) DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Pilkada memilih gubernur (Pilgub) di tingkat provinsi dan Bupati/ Walikota di tingkat Kab/Kota.

Kendati waktunya dibuat bertahap, namun Pemilu dan Pilkada serentak ini dilakukan pada tahun 2024. Butuh penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpengalaman, berintegritas dan professional.

Apalagi pada Pemilu tahun 2019 lalu, banyak petugas penyelenggara pemilu yang kolaps hingga meninggal saat menjalankan tugas. Kondisi ini terjadi karena beban pekerjaan selama puncak pelaksanaan Pemilu yang luar biasa tinggi.

Tentunya, insiden tersebut sudah seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berbagai pihak. Yakni dengan menyiapkan petugas pelaksana Pemilu dan Pilkada yang lebih akuntabel, partisipatoris, berintegritas, transparan, professional, sehat, sigap, netral, dan berpengalaman.

Karena itulah, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Jawa Tengah terpanggil untuk mengambil peran dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak. OMS juga memiliki mandat memastikan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas, jujur dan adil. OMS akan turut menjadi pemantau dan memberi adukasi pendidikan pemilih yang baik bagi para pemilih.

OMS Jawa Tengah sendiri meliputi berbagai jaringan yang terdiri atas 29 organisasi kemasyarakatan. Yakni;

1. Eska Unggul Indonesia Kabupaten Brebes
2. KOBBER Kabupaten Brebes
3. Muslimat NU Kabupaten Pekalongan 4. Forum SERASI Kabupaten Pekalongan 5. KITA Institute Kabupaten Wonosobo
6. Forum Masyarakat Wonosobo (FMW) Kabupaten Wonosobo
7. LKTS Kabupaten Boyolali
8. FORMMAD Kabupaten Boyolali
9. PERSEPSI Kabupaten Klaten
10. Simpul Sinau Bareng (SSB) Kabupaten Klaten
11. KOMPIP Kota Surakarta
12. Komunitas Belajar Surakarta (KOMBES)
13. PERCIK Kota Salatiga
14. PATTIRO Semarang
15. KP2KKN Jawa Tengah
16. LRC-KJHAM Jawa Tengah
17. FITRA Jawa Tengah
18. LBH Semarang
19. AJI Semarang.
20. Yasanti
21. Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Kebumen
22. WALHI Jateng
23. YKKS Kota Semarang
24. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) Kota Purwokerto
25. JPPR Jawa Tengah
26. REMDEC Kota Salatiga
27. YSKK Kabupaten Sukoharjo, dan
28. Tim MADANI Jawa Tengah.

Namun berdasarkan hasil pantauan OMS Jawa Tengah, perkembangan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak ini, tak semuanya berjalan sesuai dengan nilai-nilai reformasi dan prinsip-prinsip demokratisasi. Padahal, hasil Pemilu dan Pilkada serentak ini akan menentukan Nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan.

Kondisi ini memantik keprihatinan seluruh anggota OMS Jawa Tengah untuk melihat dan menilai proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah. Dari pemantauan OMS Jawa Tengah menemukan beberapa hal diantaranya:

1. Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa rekrutmen penyelenggara Pemilu dilakukan berdasarkan akhir masa jabatan. Namun rekrutmen semua penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia justru dilakukan di tahun 2023 ini. Tahun krusial bagi petugas untuk menyiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ironisnya, sebagian besar petugas yang dipilih justru tidak memiliki kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman yang memadai. Bahkan terkesan asal comot petugas baru yang memiliki afiliasi politis terhadap kelompok dan golongan tertentu. Tentu saja, kondisi ini akan berimbas dan memengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan hasil pemilu 2024. Kalaupun petugas yang belum pernah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara tersebut dipaksakan, tak cukup waktu untuk belajar. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan.

2. Proses pemilihan anggota tim seleksi (Timsel) untuk rekrutmen petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak ternyata dilakukan secara tertutup, sehingga jauh dari prinsip-prinsip Pemilu yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatoris, Netral, dan Profesional.

3. Lebih memprihatinkan lagi, proses rekrutmen badan penyelenggara pemilu ini diduga kuat lebih mengedepankan pesanan kelompok atau golongan tertentu, demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu.

4. Adanya dugaan transaksional pada proses rekrutmen yang dilakukan dengan menunda pengumuman pada proses rekruitment sehingga dengan begitu pinsip-prinsip demokrasi di laksanakan sekadar lips service.

5. Bahkan sebagian hasil rekrutmen penyelengara Pemilu dan Pilkada serentak, banyak yang tidak mempertimbangkan kuota 30 persen perempuan.

Dalam rilisnya yang diterima awak media termasuk HKNews.info, Kamis (3/8/2023), OMS Jawa Tengah menilai bahwa proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah tidak akuntabel dan transparan. Dengan hal ini OMS Jawa Tengah untuk mengajak Masyarakat Indonesia, terutama di Jawa Tengah untuk mengawal ketat seluruh tahapan penyelenggaraan dan saat puncak pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, maupun saat penghitungan surat suara hingga penetapan hasil Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (red).

Foto 1 : Konsolidasi OMS Jawa Tengah di Hotel Norman Semarang. (ft.dok.OMS).

Related Articles

Back to top button