Jateng Raya

Pemkot Semarang Gelar Sosialisasi OSS RBA di Kecamatan Candisari

SEMARANG – HKNews.info – DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Semarang menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan berusaha berbasis resiko di Balai Kecamatan Candisari, Semarang, Selasa (15/2/2022).

Sosialisasi terkait dengan perizinan yang di prakarsai oleh DPMPTSP Kota Semarang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus segala bentuk perizinan yang nantinya akan di pusatkan di Mall Pelayanan Publik yang akan dilaunching pada Mei 2022 di Mangkang, Semarang Barat, Kota Semarang.

Adapun jenis pelayanan perizinan terpusat satu pintu OPD Kota Semarang meliputi antara lain, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinkominfo, Distaru, Disdukcapil, Dishub, Dinkes, DPU, Bapenda, BPKAD, Dinas Perdagangan, Disnaker, Dinas Perindustrian, Dinas Arpus dan Dispubpar.

Selain dari OPD Kota Semarang sendiri, dari instansi eksternal Pemerintah Kota Semarang juga melayani pelayanan, DPMPTSP Prov. Jateng, ATR/BTN, Kantor Samsat, Kantor Imigrasi, KPP Pratama, Polrestabes dan Kemenkumham Devisi Pelayanan Hukum.

Selanjutnya dari BP3TKI Kota Semarang, Bank Jateng, BPJS Kesehatan, BPOM, Bea Cukai, PDAM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Camat Candisari, Moeljanto, SE, MM, saat ditemui awak media di kantornya usai acara sosialisasi menjelaskan, bahwa dalam perijinan yang di gunakan pelaku usaha saat ini masih menggunakan OSS versi lama sehingga perlu disosialisasikan migrasi perpindahan ke OSS berbasis resiko atau OSS RBA.

“Sementara ini pelaku usaha menggunakan OSS versi lama. Sehingga perlu adanya sosialisasi perpindahan migrasi OSS berbasis resiko atau OSS RBA,” tutur Moeljanto.

Lebih lanjut Moeljanto menambahkan, pihaknya akan membantu para pelaku usaha (UMKM) dalam perubahan OSS biasa ke OSS RBA secara kolektif dan akan dibantu oleh DPMPTSP juga tenaga IT yang ada di kelurahan dan kecamatan.

Menurutnya perpindahan ke OSS RBA ini terdapat perubahan dalam klasifikasi perijinan yaitu, usaha kecil/mikro, usaha menengah dan usaha besar dengan basis resiko masing-masing.

“Ini harus dan wajib untuk dilaksanakan oleh pelaku usaha, karena ini untuk memperkuat usaha mereka di bidang perijinannya. Dan nanti kedepan perijinan yang digunakan adalah OSS berbasis resiko, sehingga mau tidak mau mereka harus bermigrasi ke OSS berbasis resiko,” imbuhnya.

Meski demikian menurutnya masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat dengan adanya migrasi perpindahan ini.

“Dari hasil pertemuan tadi, kendala yang ada adalah dalam hal untuk melakukan migrasi itu mereka masih mengalami kesulitan karena banyak form yang harus diisi maka untuk hal itu butuh panduan,” ucap camat.

Terkait hal tersebut Moeljanto berharap kepada DPMPTSP dalam waktu tertentu membimbing terlebih dulu melakukan pendampingan seperti klinik kecil untuk mencoba membantu pengisian formnya, sekaligus dari kecamatan dan kelurahan ikut melihat dan mempelajari sehingga jika nanti DPMPTSP sudah tidak mendampingi akan di pandu oleh kecamatan dan kelurahan.

“Jadi harapannya terkait dengan sistem perijinan yang baru berbasis resiko ini, teman-teman pelaku usaha segera bermigrasi dan semakin kreatif dalam menyikapi perkembangan ekonomi di masa pandemi. Kami akan fasilitasi dengan bazar, pemasaran online, pelatihan dan sosialisasi serta akan menjembatani antara usaha perusahaan, usaha menengah dengan usaha kecil. Ini supaya bisa sinkron saling mendukung dan membantu yang kecil bisa ditampung di perusahaan besar dan perusahaan besar juga berkembang. Karena di masa pandemi ini yang paling bisa mendukung adalah usaha kecil dan menengah,” pungkas Moeljanto.

Hadir sabagai narasumber dalam sosialisasi perizinan berusaha berbasis resiko, Kadinas DPMPTSP Kota Semarang dr. Widoyono, MPH, dan dua anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Jauhar Awaluddin dan Cahyo Adhi Widodo, S.AP. (had).

Related Articles

Back to top button