Politik

Elemen Masyarakat Surabaya Serukan Gugat Pemilu 2024

SURABAYA – HKNews.info : Segenap elemen masyarakat yang memaklumatkan bersama sebagai rakyat yang peduli masa depan bangsa, serempak merapat ke posko yang berada di kawasan Kenjeran, Surabaya, pada Sabtu (24/2/2024) petang sekira pukul 18.00 Wib. Mereka sepakat menyerukan “Rakyat Menggugat Pemilu 2024”

Di hadapan para wartawan yang mereka undang dalam konferensi pers, intinya mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang mereka tuding telah banyak terjadi kecurangan. Mereka kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang cenderung malahan menjadi bagian dari terjadinya kecurangan.

Namun mereka mendukung penuh gerakan mahasiswa di berbagai penjuru Tanah Air yang serempak memperjuangkan suatu penegakan demokrasi.

Sudarmanto, Ketua GRASI

Salah satu elemen masyarakat yang menamakan diri GRASI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), kepada HKNews mengatakan, meminta para politisi di pusat itu menyimak kembali amanat UUD 45, utamanya yang disebutkan dalam pasal 20 ayat (1).

Antara lain, bahwa : “Dewan Perwakilan Rakyat memegang Kekuasaan Membentuk Undang – Undang”  . . artinya yang memegang Kekuasaan dalam membentuk Undang – Undang, termasuk menambahi dan mengurangi frasa atau kalimat di pasal-pasal yg ada di UU itu adalah DPR – RI (Lembaga Legislatif) bukan  Lembaga Yudikatif (Mahkamah Konstitusi) berarti MK tidak berhak memutus mengabulkan Uji Materi Pemohon uji materi perkara nomor : 90 / PPU – XXI / 2023, selanjutnya pertanyaannya apakah Putusan Majelis hakim mahkamah konstitusi perkara nomor : 90 / PPU – XXI / 2023 yang mengabulkan Uji Materi tersebut tidak bertentangan dengan UUD 45 pasal 20 ayat (1) ? kalau dalam Putusan majelis hakim mahkamah konstitusi perkara nomor : 90 / PPU – XXI / 2023 itu ada frasa atau kalimat tambahan yang berbunyi : “atau pernah/sedang menduduki Jabatan yg dipilih melalui  pemilihan Umum termasuk pemilihan kepala daerah” . . padahal BUNYI ASLI PASAL 169 huruf q UU No : 7 tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum”, hanya berbunyi sebagai berikut : “PERSYARATAN MENJADI CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN ADALAH BERUSIA PALING RENDAH 40 (EMPAT PULUH) TAHUN”  . . Artinya Tidak ada tambahan kalimat atau Frasa lain di kalimat tersebut,  namun Dalam Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 90 / PPU – XXI / 2023, yang mengabulkan uji materi Pemohon Uji Materi itu disertai kalimat tambahan yang berbunyi :  ” . . atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

“Pertanyaannya,  Apakah perbuatan Majelis hakim mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Uji Materi pemohon uji materi yang menambahi sendiri frasa atau kalimat yang tidak tertulis di Undang – Undang itu, apakah Bukan perbuatan atau Perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 45 pasal 20 ayat (1) ?” ungkap Ketua GRASI, Sudarmanto.

Bahwa MK tidak berhak menambahkan Frasa ,” atau pernah menduduki jabatan yg dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, mestinya yg berhak menambahkan itu adalah DPR sebagai pembuat Undang Undang, jadi sdh jelas MK telah melanggar UUD 1945 pasal 20 ayat 1 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekuasaan Tertinggi Membentuk Undang Undang”, dengan demikian pencalonan Gibran telah melanggar UUD 1945 yg tidak boleh dikalahkan dengan keputusan MK, Krn kedudukan UUD 1945 diatas undang undang, maupun peraturan lainnya.

Dan di penghujung acara, mereka menyampaikan selebaran berisi seruan “Maklumat Rakyat Gugat Pemilu 2024”

Antara lain berisi :

Menyikapi pelaksanaan, proses dan tahapan pemilu 2024, yang penuh dengan kecurangan, cendrung menghalalkan segala cara serta situasi bangsa yang semakin hari semakit sulit dengan ini kami menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Kecewa dengan Jokowi selaku Presiden RI yang tidak mampu selenggarakan pemilu 2024 yang netral dan jurdil,
  2. Kecewa dengan Jokowi selaku Presiden RI yang tidak mampu mengemban amanat reformasi
  3. Kecewa dengan Jokowi selaku Presiden RI yang tidak mampu menegakkan demokrasi malah cendrung mematikan demokrasi.
  4. Kecewa dengan Jokowi selaku Presiden RI yang telah mengabaikan moral dan etika dalam mewujudkan ambisi politiknya.
  5. Kecewa dengan Jokowi selaku Presiden RI yang tidak mampu membawa bangsa ini yang sesuai diamanatkan UUD 1945
  6. Kecewa dengan KPU dan Bawaslu yang tidak dapat melaksanakan fungsinya malah cendrung menjadi bagian yang terlibat dalam proses kecurangan pemilu 2024.
  7. Kecewa dengan tokoh tokoh bangsa yang mendapingi Presiden Jokowi, yang membiarkan Presiden Jokowi melangkah semakin jauh dari cita cita proklamasi kemerdekaan bangsa.

Berdasarkan hal hal sebagaimana yang diuraikan diatas, Kami segenap elemen rakyat menyampaikan Maklumat Rakyat Gugat Pemilu 2024, dengan isi Maklumat sebagai berikut :

  1. Menolak pemilu curang yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024
  2. Tangkap dan adili semua pihak yang terlibat dalam kecurangan pemilu 2024
  3. Pecat semua komisioner KPU dan Bawaslu terbukti lalai dan gagal melaksanakan konstitusi
  4. Mendukung penuh gerakan Mahasiswa dan siap aksi bersama dalam penegakan demokrasi untuk merebut masa depan bangsa yang dirusak oleh Jokowi
  5. Mendesak segera DPR RI gulirkan hak angket, makzulkan Jokowi, cabut mandatnya, kembalikan mandat ke rakyat, atas gagalnya menegakkan pelaksanaan pemilu yang jurdil

…………. (yok)

Related Articles

Back to top button