Hukrim

Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Diciduk Satreskrim Polres Demak

DEMAK – HKNews.info : Jajaran Satreskrim Polres Demak Jawa Tengah meringkus dua pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan warga.

Dalam satu bulan para pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan lokasi yang berbeda-beda tempatnya.

Pelaku diketahui Bernama Akas Diyas Saputra (34) warga Desa Doplang Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dan temannya Muharyanto (37) warga Desa Ringinharjo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Modus tersangka mengincar korban yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan, terutama mobil yang kacanya transparan. Saat korban lengah dan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, baru tersangka beraksi.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korbannya.

“Cuma butuh waktu lima detik. Kita lempar dengan pecahan busi sepeda motor, kacanya langsung retak dan tinggal kita dorong saja. Kemudian tinggal kita ambil barang yang ada didalam mobil,” kata Akas saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/6/2021).

Tersangka mengaku memperoleh teknik pecah kaca mobil, belajar dari You Tube. Setelah paham dan mempersiapkan segala sesuatunya, kemudian mereka langsung beraksi. Setiap beraksi keduanya membutuhkan satu buah busi kendaraan.

Sudah lima kali ini mereka beraksi di beberapa tempat sampai lupa dimana TKP yang mereka jalankan. Saat ditanya awak media dalam gelar perkara.

“Terakhir diwilayah demak dapat hasil 30 juta, dan uangnya habis buat kebutuhan,” ujar Akas yang juga bekerja sebagai kru bus.

Kini, baik kedua pelaku maupun sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Demak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka terpaksa menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kedua pelaku modus pecah kaca mobil berhasil diamankan di rumahnya masing-masing setelah adanya informasi dari sejumlah saksi mata dan hasil olah TKP yang mengarah kepada kedua pelaku.

“Saksi mata melihat kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita amankan kedua tersangka ini,” ungkap Agil.

Agil menambahkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, mereka memilih setiap kendaraan yang parkir di pinggir jalan, khususnya jalan-jalan utama atau jalan besar. Dan kendaraan yang diincar adalah yang kacanya terlihat transparan. Dengan begitu, kondisi di dalam kendaraan dapat terlihat jelas apakah ada barang-barang yang tertinggal.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini telah meresahkan masyarakat,” tegasnya.

“Kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, yang ancaman pidanya 9 tahun,” pungkas Agil.(had).

Related Articles

Back to top button