Halo SurabayaPolitik

DPRD Surabaya Desak Segel Total Usaha Pemondokan di Dharmahusada Permai, Sebut Banyak Pelanggaran Berat

SURABAYA — HKNews.info : Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Bhaktiono, menegaskan bahwa usaha pemondokan yang berlokasi di Dharmahusada Permai Blok V-601 melanggar banyak aturan dan harus ditindak tegas. Berdasarkan temuan di lapangan serta laporan dari Ketua RT 11 Kelurahan Mulyorejo, bangunan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran mulai dari garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan pagar, hingga izin lantai satu yang seharusnya disegel.

​Langkah tegas ini turut diperkuat dengan adanya aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji, pada 4 Agustus 2026 dan 14 September 2026. Sidak tersebut sempat viral di berbagai platform media sosial.

  • ​Dugaan Pelanggaran Menyeluruh: Komisi B menyatakan bahwa seluruh aspek bangunan melanggar ketentuan tata ruang perumahan. Bahkan, laporan warga menyebutkan bahwa bangunan tetangga sekitar dilaporkan mengalami keretakan akibat aktivitas dari pemondokan tersebut.
  • ​Ketiadaan Lahan Parkir: Aktivitas kos-kosan ini dinilai mengganggu lalu lintas dan kenyamanan lingkungan sekitar karena tidak menyediakan fasilitas parkir yang memadai untuk para penghuni.
  • ​Tuntutan Bongkar atau Tutup Total: Pihak DPRD Surabaya bersama warga mendesak agar pemerintah kota tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat ini dan segera melakukan tindakan pembongkaran atau penutupan total.

​Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil ulang pemilik usaha, dinas perhubungan, serta pihak terkait lainnya untuk mengkaji dampak lalu lintas serta gangguan lingkungan yang ditimbulkan secara komprehensif. (yok)

Related Articles

Back to top button