SURABAYA — HKNews.info : Forum Disabilitas Komunitas Vokal dan Advokasi (Fordiva) menyuarakan desakan keras agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang anak penyandang disabilitas cerebral palsy yang diduga menjadi korban perundungan hingga merenggut nyawanya.
Ketua Fordiva, Megawati, menegaskan bahwa keadilan hukum bagi penyandang difabel di Indonesia dijamin secara konstitusional demi mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan di depan hukum (equality before the law) tanpa diskriminasi.

Tragedi naas tersebut terjadi di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026. Ayah korban, Selaras Abdul, mengungkapkan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi tubuh membiru dan terjatuh dari kursi roda dengan tali sepatu melilit. Korban diduga kuat menjadi sasaran perundungan oleh dua anak tetangganya yang berinisial K (10) dan F (8). Meski sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini, nyawa bocah malang tersebut tidak dapat diselamatkan.
Mendengar kabar duka tersebut, Ketua Fordiva, Megawati—yang juga merupakan seorang penyandang disabilitas daksa—langsung mendatangi rumah duka untuk memberikan dukungan moral dan mengawal penanganan kasus ini.
Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret yang signifikan dari pihak berwajib. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam karena orang tua korban merasa belum mendapatkan keadilan atas kepergian buah hatinya.
Status Anak di Bawah Umur Bukan Alasan Kasus Mandek
Meskipun terduga pelaku masih berada di bawah usia 12 tahun, Fordiva menilai hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi penegak hukum untuk menghentikan perkara begitu saja.
Dalam dinamika hukum pidana anak, penanganan terhadap anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana berat merujuk pada PP Nomor 65 Tahun 2015. Peraturan pemerintah ini menyediakan mekanisme “tindakan” (maatregel) sebagai alternatif penegakan hukum. Bentuk tindakan tersebut dapat berupa penyerahan anak kembali kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, bimbingan, dan pembinaan di instansi pemerintah maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dengan durasi maksimal enam bulan. Mekanisme ini hadir agar hak dan kepentingan korban tetap diakomodasi, sementara hak pembinaan anak pelaku tetap terlindungi.
Hingga kini, dari dua anak yang diduga terlibat, baru satu anak berinisial K (10) yang ditetapkan untuk dirujuk ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya.
“Apapun yang berhubungan dengan hilangnya nyawa manusia, harus ada proses hukum yang pantas dan adil. Penjatuhan sanksi terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik berupa bentuk pidana maupun tindakan,” tegas Megawati.
Soroti Peran Orang Tua Pelaku dan Tuntutan Empati
Selaras Abdul selaku orang tua korban menyampaikan pesannya kepada Fordiva agar pengawalan kasus ini terus dilakukan hingga tuntas. Pihak keluarga korban menyayangkan sikap orang tua terduga pelaku yang dinilai belum menunjukkan empati, rasa bersalah, maupun iktikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Fordiva mendorong penyidik untuk mendalami keterlibatan orang tua terduga pelaku. Menurut ketentuan hukum, orang tua dapat terancam sanksi pidana apabila terbukti secara hukum turut serta, menyuruh melakukan, atau melakukan pembiaran/kelalaian berat yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut—sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak. Selain itu, orang tua terduga pelaku juga memiliki kewajiban hukum untuk mendampingi anaknya selama seluruh proses hukum berlangsung.
Fordiva berkomitmen akan terus mengawal kasus ini bersama penegak hukum dan pihak terkait agar hak-hak hukum korban disabilitas dapat terpenuhi secara adil dan transparan. (yok)


