Fenomena Gunung Es Kasus Penyekapan ART: DPRD Minta Disnaker Audit Perusahaan Penyalur, Pemkot Lakukan Terobosan Perwali

SURABAYA – HKNews.info : Kasus dugaan penyekapan calon asisten rumah tangga (ART) oleh penyalur di Surabaya menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan ketenagakerjaan daerah. DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak sebatas menyelesaikan satu kasus, melainkan melancarkan audit menyeluruh demi membongkar potensi fenomena “gunung es” pelanggaran hak tenaga kerja.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni (Toni), mengapresiasi langkah responsif Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang turun langsung menindaklanjuti aduan warga. Menurut Toni, aksi cepat tersebut harus menjadi momentum bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya untuk melancarkan legal audit terhadap seluruh perusahaan pengerah ART di Kota Pahlawan.
”Langkah Wali Kota sudah tepat. Ini harus jadi pintu masuk bagi Disnaker untuk melakukan legal audit menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keabsahan administrasi dan perizinan, tetapi juga memastikan ada pembinaan prosedural bagi calon ART sebelum disalurkan,” tegas Toni, Selasa (29/9/2026).
Toni menambahkan, calon pekerja wajib dibekali pemahaman hak dan kewajiban serta jaminan perlindungan selama penampungan. Abainya pengawasan berkala oleh dinas terkait berisiko memperburuk persepsi masyarakat terhadap hubungan industrial antara penggalang jasa dan pekerja rumah tangga.
”Jangan sampai dinas abai melakukan pengawasan berkala. Jangan-jangan kasus penyekapan ini hanya fenomena gunung es dari persoalan terselubung lain yang belum terungkap,” lugasnya.
Pemkot Siapkan Perwali Perlindungan ART
Menjawab desakan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk memperketat tata kelola penampungan dan penyaluran tenaga kerja melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Perwali ini disiapkan sebagai payung hukum spesifik untuk memberikan kepastian keselamatan, hak hidup layak, dan kepastian kerja bagi calon pekerja, tanpa membenturkan aturan pusat.
”Saya harus melindungi warga yang ada di Surabaya. Jika belum terakomodasi detail dalam Peraturan Menteri (Permen), kita atur lewat Perwali dengan tetap mengacu pada aturan pusat,” ujar Eri.
Eri menyoroti praktik penampungan berdurasi lama tanpa kepastian penyaluran yang kerap membebankan calon ART. Dalam aturan baru nantinya, Pemkot melarang penyalur memungut biaya makan, sewa tempat tinggal, atau potongan sejenis dari calon pekerja selama menunggu penempatan.
”Harusnya skema P3RT itu membuka lowongan dan memastikan permintaan penggunanya dulu baru merekrut, bukan menampung orang terlalu lama tanpa kepastian. Saya butuh kepastian keselamatan dan keberlangsungan kerja mereka,” pungkas Eri.
Guna memastikan perlindungan menyeluruh, DPRD Surabaya dan Pemkot bersepakat untuk menginspeksi rantai proses rekrutmen—mulai dari tata cara penampungan, pembinaan, penyaluran, hingga mekanisme pengawasan pasca-penempatan. (yok)




