Halo SurabayaPolitik

Raperda Jamsostek Surabaya Memasuki Stage Akhir: Nasib Peserta Magang dan Pekerja Rentan Masih Digantung

SURABAYA – HKNews.info : Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya tidak boleh berhenti sebagai janji regulasi.

Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini memasuki tahap akhir pembahasan, dengan dua pasal yang masih menjadi titik perdebatan: Pasal 15 tentang pekerja magang dan Pasal 28 mengenai pekerja rentan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di luar jangkauan jaminan sosial.

Menurut Imam, pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali pertemuan. Namun, dua ketentuan penting masih memerlukan pendalaman melalui keterangan ahli sebelum disepakati.

“Ini tinggal satu kali pertemuan saja karena ada dua pasal yang tadi belum sepakat, yaitu Pasal 15 tentang magang dan Pasal 28 tentang pekerja rentan,” ujar Imam.

Beban BPJS Pekerja Magang Masih Diperdebatkan

Imam menjelaskan, salah satu persoalan yang belum menemukan titik temu adalah kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang di luar penyelenggara negara.

Dalam rumusan yang dibahas, pemberi kerja atau tempat magang dibebani kewajiban mendaftarkan peserta magang. Ketentuan tersebut mendapat keberatan dari pihak tertentu.

Imam menilai, pihak yang menjadi inisiator atau paling membutuhkan program magang perlu diperjelas tanggung jawabnya. Pihak tersebut bisa berupa perusahaan, perguruan tinggi, atau lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan magang.

“Kalau yang keberatan itu tempat magang, mestinya yang menjadi inisiator, siapa yang membutuhkan, itu yang harus mendaftarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang membuka program magang untuk memperoleh calon tenaga kerja berkualitas juga perlu mendapat perhatian dalam pengaturan tersebut. Untuk memastikan pembagian tanggung jawab yang adil, Pansus berencana menghadirkan ahli pada pembahasan berikutnya.

Definisi Pekerja Rentan Tak Boleh Diserahkan Secara Kabur

Perdebatan berikutnya menyangkut Pasal 28 tentang pekerja rentan. Imam menyoroti belum adanya rumusan yang dianggap cukup jelas mengenai batasan dan kriteria pekerja rentan dalam regulasi yang menjadi rujukan pembahasan.

Menurut dia, definisi pekerja rentan tidak boleh dibuat terlalu luas tanpa rambu-rambu yang terukur. Pasalnya, kelompok pekerja yang masuk dalam kategori tersebut berpotensi memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD.

“Pekerja rentan itu kita ingin betul-betul jelas. Definisinya apa, rambu-rambunya seperti apa, dan jenis pekerjaan apa saja yang masuk kategori itu,” tegas Imam.

Ia menolak apabila seluruh rincian mengenai kelompok pekerja rentan hanya diserahkan kepada Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, raperda perlu memberikan landasan yang jelas, sedangkan Perwali dapat mengatur rincian teknis pelaksanaannya.

Imam menyebut sejumlah indikator yang dapat menjadi pertimbangan, antara lain penghasilan di bawah upah minimum, kondisi kerja yang tidak stabil, risiko pekerjaan tinggi, serta kerentanan terhadap kehilangan penghasilan.

Pengangkut Sampah Kampung Jadi Prioritas

Salah satu kelompok yang dinilai mendesak memperoleh perlindungan adalah para pengangkut sampah di kampung-kampung Surabaya.

Imam menggambarkan risiko pekerjaan mereka yang setiap hari berhadapan dengan sampah dan potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja. Karena itu, ia mendorong agar kelompok tersebut mendapat perhatian dalam skema perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Menurut saya, yang paling urgent itu tukang pengangkut sampah. Mereka mendorong gerobak, berkumpul dengan sampah, dan itu memiliki risiko pekerjaan,” ujarnya.

Ia mengaitkan usulan tersebut dengan pembahasan mengenai rencana pemberian insentif bagi pengangkut sampah yang pernah disampaikan dalam pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup. Besaran insentif yang disebut dalam pembahasan sebelumnya adalah sekitar Rp200.000, tetapi angka tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keputusan anggaran.

Imam berharap sebagian dari dukungan tersebut dapat dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan apabila mekanisme dan dasar hukumnya telah ditetapkan.

Program yang Sudah Berjalan Harus Diperluas

Imam mengakui bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki sejumlah kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok tertentu.

Salah satunya adalah Perwali Surabaya Nomor 87 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur optimalisasi kepesertaan, kewajiban pemberi kerja, serta fasilitasi perlindungan bagi pekerja rentan.

Surabaya juga telah menerbitkan Perwali Nomor 9 Tahun 2025 tentang bantuan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi sepeda motor layanan transportasi online. Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan pendanaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, Perwali Nomor 27 Tahun 2025 mengatur bantuan iuran bagi pekerja rentan yang bekerja sebagai nelayan, sedangkan Perwali Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bantuan serupa bagi petani.

Bagi Imam, keberadaan sejumlah regulasi tersebut harus menjadi pijakan untuk memperluas cakupan perlindungan, bukan alasan untuk berhenti pada kelompok penerima yang sudah terdata.

“Yang sekarang sudah ada, misalnya RT, RW, LPMK, KSH, dan lainnya, itu harus ditingkatkan lagi, termasuk pekerja rentan,” katanya.

ART, Pengasuh Anak, dan Sopir Rumah Tangga Tak Boleh Terlupakan

Imam juga menyoroti perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Ia berharap Surabaya dapat menjadi salah satu kota yang memberikan perhatian lebih serius terhadap jaminan sosial bagi pembantu rumah tangga, pengasuh anak, maupun sopir pribadi.

Menurutnya, apabila seseorang bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja, maka kewajiban perlindungan ketenagakerjaan harus diperjelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ini bisa dilaksanakan dan Surabaya bisa menjadi pilot project, Surabaya menjadi salah satu kota yang memuliakan para pembantu rumah tangga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerja penerima upah yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diberi ruang untuk melaporkan pelanggaran. Mekanisme penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kapasitas Fiskal Jadi Tantangan

Di tengah dorongan memperluas perlindungan, Imam mengakui bahwa kemampuan fiskal pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan utama. Pembayaran iuran bagi kelompok pekerja rentan membutuhkan pendataan yang akurat, penetapan kriteria, serta dukungan anggaran yang berkelanjutan.

Karena itu, ia menilai perlu ada skala prioritas agar program tidak berhenti sebagai daftar panjang penerima manfaat tanpa kepastian pembiayaan.

“Persoalannya sekarang kapasitas fiskal kita juga sedang tidak longgar,” kata Imam.

Ia berharap pembahasan raperda dapat menghasilkan regulasi yang kuat, terukur, dan benar-benar menjangkau pekerja yang menghadapi risiko kerja serta kesulitan ekonomi.

Menunggu Kejelasan Sebelum Disahkan

Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan Surabaya kini berada pada tahap krusial. Dua pasal yang masih diperdebatkan akan menentukan seberapa jauh tanggung jawab pemberi kerja, lembaga penyelenggara magang, dan pemerintah daerah dirumuskan.

Sikap Pansus yang meminta kehadiran ahli menunjukkan bahwa regulasi ini tidak cukup hanya disahkan secara administratif. Definisi pekerja rentan, mekanisme pembiayaan, serta kewajiban pendaftaran BPJS bagi peserta magang harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.

Bagi Imam Syafi’i, keberhasilan raperda tersebut bukan diukur dari cepatnya pengesahan, melainkan dari kemampuannya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan yang nyata, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (yok)

Related Articles

Back to top button