Halo SurabayaPolitik

DPRD Surabaya Minta Dispendik Evaluasi Aturan Anak Putus Sekolah, Usulkan Sistem ‘Trial’ di Sekolah Asal

SURABAYA – HKNews.info : Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Malik, meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk mengevaluasi regulasi terkait penanganan anak putus sekolah. Hal ini merespons adanya aturan yang menyarankan anak yang telah putus sekolah selama lebih dari tiga tahun untuk langsung dialihkan ke program kesetaraan atau Kejar Paket di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Menurut Abdul Malik, kebijakan tersebut harus melihat kondisi riil di lapangan agar tidak justru membebani anak yang ingin kembali belajar.

Soroti Kendala Jarak PKBM yang Jauh

Permasalahan ini mencuat setelah Abdul Malik bersama Lurah Gula Banteng melakukan advokasi langsung terhadap salah satu warga yang putus sekolah. Meski anak tersebut sudah didatangi dan didata oleh Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial, kendala baru muncul terkait akses geografis. Jarak antara rumah tinggal anak dengan lokasi PKBM tempatnya mengejar paket dinilai terlalu jauh.

“Jarak yang jauh ini menjadi catatan dan kendala serius karena menyulitkan si anak untuk mobilitas sehari-hari,” ujar Abdul Malik.

Tawarkan Opsi Uji Coba Penyesuaian Diri 

Menanggapi alasan Kepala Dinas Pendidikan bahwa anak yang putus sekolah tiga tahun memiliki kondisi psikis dan kesiapan berbeda dibanding siswa konsisten, Abdul Malik menilai asesmen tidak boleh kaku. Pihaknya berharap Dispendik membuka ruang evaluasi berbasis kemampuan adaptasi sang anak.

“Kalau memang anak ini dirasa bisa menyesuaikan diri, harapannya bisa kembali ke sekolah awal. Kita bisa coba dulu lewat skema trial (uji coba) selama dua minggu atau satu bulan. Jika dalam masa uji coba itu ternyata aman dan anak mampu beradaptasi, maka biarkan dia melanjutkan di sekolah asalnya,” tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.

Desak Solusi PKBM Terdekat 

Jika hasil analisis final pemerintah tetap mengharuskan anak tersebut menempuh jalur nonformal, Abdul Malik mendesak agar aspek zonasi kesetaraan diperhatikan. Pemerintah kota harus memprioritaskan penempatan anak di lembaga penyelenggara Kejar Paket yang paling dekat dengan domisilinya.

“Kalau memang harus program kesetaraan ya monggo, silakan sesuai analisis pemerintah. Namun, kami minta jaraknya harus dipilihkan yang lebih dekat agar proses belajarnya berjalan lancar tanpa hambatan transportasi,” pungkasnya.

PKBM 

Seperti diketahui, Program Kejar Paket adalah layanan pendidikan non-formal setara sekolah formal yang dibagi menjadi tiga jenjang: Paket A (SD), Paket B (SMP), dan Paket C (SMA). Anda akan mendapatkan ijazah resmi yang diakui dan sah untuk melanjutkan pendidikan atau melamar kerja.

Program ini biasanya diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), seperti lembaga homeschooling atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Proses pembelajarannya sangat fleksibel, memadukan sistem tatap muka dan belajar mandiri/daring, sehingga sangat cocok bagi Anda yang bekerja atau memiliki jadwal padat. (yok)

Related Articles

Back to top button