Halo SurabayaHeadlinePolitik

Babak Baru Mediasi Sengketa 80 Persil Tanah Kedung Cowek di Komisi A DPRD Surabaya. Kali Ini BPN Hadir.

SURABAYA – HKNews.info : Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) untuk mengurai ‘benang kusut’ sengketa tanah warga di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 tersebut sempat tertunda empat kali akibat absennya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hearing kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., serta segenap anggota Komisi A, diantaranya Anas Karno Sekretaris Komisi A (Fraksi PDI-Perjuangan), Cahyo Siswo Utomo: Ketua Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Muhammad Saifuddin : Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Tubagus Lukman Amin: Ketua Fraksi PKB Surabaya, Haji Muhaimin: Ketua DPC PPP Kota Surabaya.

Selain perwakilan legislatif, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan BPN II Surabaya (Dwinanto dan Subianto), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya (Arief), Lurah setempat, serta warga terdampak.

Kronologi Sengketa: Jual Beli di Bawah Tangan

Oma Shen Lee

Akar permasalahan ini bermula dari ketidakpahaman warga saat melakukan transaksi jual beli tanah di masa lalu. Berdasarkan data yang dipaparkan, lahan seluas 6.700 meter persegi tersebut awalnya merupakan milik sah dari Oma Shen Lee, yang saat ini telah berusia 84 tahun, dan bersedia hadir di RDP Komisi A.

Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak kedua secara “di bawah tangan” tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Oleh pihak kedua, lahan tersebut dipecah dan dijual kembali kepada warga dalam bentuk kapling-kapling kecil yang kini mencakup sekitar 150 persil.

“Dari total sekitar 150 persil, sebanyak 70 persil sebenarnya sudah berhasil bersertifikat—termasuk milik Pak RT setempat. Namun, ada sekitar 80 persil warga lainnya yang kini terganjal dan tidak bisa menaikkan status tanahnya dari petok/retorsi menjadi sertifikat,” ujar pimpinan rapat.

Kendala utama muncul di BPN karena sertifikat induk seluas 6.700 meter persegi tersebut secara hukum masih tercatat atas nama Shen Lee. Hal inilah yang membuat 80 pemilik persil baru gelisah demi mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

Ketidakhadiran BPN dalam empat undangan hearing sebelumnya sempat menyulitkan Komisi A untuk mencari jalan keluar. Yona menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, BPN memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hubungan hukum dan melakukan mediasi jika terjadi sengketa pertanahan di masyarakat.

“Siang hari ini kita bersyukur rekan-rekan dari BPN II sudah hadir. Kami berharap BPN bisa menjalankan fungsinya sebagai mediator untuk memfasilitasi musyawarah dan penyelesaian damai antara warga dengan pemilik sertifikat awal,” tutur Yona.

Mencari Win-Win Solution

Kehadiran Ibu Shen Lee yang meski sudah sepuh namun tetap berniat baik untuk duduk bersama warga, menjadi angin segar dalam hearing ini. Komisi A menegaskan bahwa forum ini murni merupakan ruang mediasi dan musyawarah, bukan forum pengadilan.

“Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele… lebih cepat tidak nggedabrus tindak bertele-tele,” kelakar pimpinan rapat demi mencairkan suasana agar solusi bisa segera disepakati.

Untuk efisiensi waktu dan fokus pada substansi masalah, Komisi A meminta agar jalannya diskusi diwakili langsung oleh perwakilan 80 warga yang terdampak (belum bersertifikat), yang salah satunya dikoordinasi oleh Teguh, guna mencocokkan data retorsi dan petok tanah secara valid dengan pihak BPN dan Ibu Shen Lee.

Teguh

Nestapa 80 Warga Kedung Cowek

Gumpalan kekecewaan yang dirasakan 80 kepala keluarga di Kelurahan Kedung Cowek karena telah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah mereka, namun gagal. Sebuah perjuangan yang berawal dari harapan keliru pada program sertifikat gratis (PTSL) bentukan Presiden Jokowi pada tahun 2019 silam.

Saat itu, dengan penuh sukacita, warga sepakat mendaftarkan tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun semangat itu sirna seketika saat petugas BPN menunjukkan layar komputer mereka. Di sana tertera dengan jelas: di atas tanah yang mereka tinggali, masih berdiri kokoh sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) induk atas nama Shen Lee. Sejak detik itu, pencarian “benang merah” yang melelahkan pun dimulai.

Misteri Hilangnya Bukti Pembayaran dan Gurita Makelar

Ketika warga mengonfirmasi hal ini kepada Oma Shen Lee, wanita sepuh tersebut hanya menjawab pasrah bahwa tanahnya sudah lama dijual dan ia tidak mau tahu lagi urusan setelahnya. Warga memaklumi faktor usia Oma Shen Lee, namun masalah sebenarnya ternyata jauh lebih pelik. Tanah tersebut rupanya telah berpindah-pindah tangan melalui jaringan makelar tanah atau pengapling di bawah tangan.

Alur penjualan tanah tersebut terpecah. Tragisnya lagi 80 warga yang kini terkatung-katung status tanahnya sama sekali tidak memegang bukti kwitansi pelunasan ataupun angsuran.

“Semua bukti pembayaran, baik angsuran maupun pelunasan, diminta dan dipegang oleh Bu Sandra. Warga tidak menyisakan satu pun bukti fisik. Mereka benar-benar tidak berdaya,” ungkap Teguh dengan nada bergetar.

Suasana RDP Komisi A DPRD Surabaya

Bongkar Data Kelurahan: Muncul Angka yang Mustahil

Kebingungan warga kian memuncak saat mereka melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kedung Cowek, yang saat itu dipimpin oleh Bu Novi. Setelah melalui perdebatan alot dan desakan dari warga, pihak kelurahan akhirnya bersedia membuka buku kretek (buku riwayat tanah).

Dari sana, muncul data mencurigakan bertahun 1982. Tercatat bahwa almarhum Budi Satrio membeli tanah tersebut senilai Rp1.800.000 dari Kosing (suami Oma Shen Lee). Namun, klaim dari pihak Budi Satrio justru menyebutkan total luas tanah 6.700 meter persegi itu baru terbayar sebesar Rp 4.000.000. Ketidaksinkronan data antara kelurahan dan pihak pengapling membuat riwayat tanah ini menjadi labirin yang semakin gelap bagi warga.

Lelah “Pingpong” Birokrasi dan Janji Manis yang Menguap

Bagi warga Kedung Cowek, berurusan dengan birokrasi pertanahan adalah ujian kesabaran yang menguras energi. Janji-janji manis dari oknum dinas terkait yang menyatakan akan “turun ke lapangan membantu warga” hanya berujung pada pepesan kosong.

“Kami ini capek, Pak Pimpinan. Datang bolak-balik, dijanjikan hari ini, ditunda besok. Besok, besok, dan besok sampai berbulan-bulan, bahkan setahun lebih tidak ada realisasi,” keluh Teguh.

Kondisi ini kian menyayat hati mengingat profil ekonomi warga terdampak. Hampir sebagian besar dari 80 warga tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Jangankan untuk membayar biaya pengurusan tanah yang mahal, untuk sekadar iuran operasional warga sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu saja, banyak yang tidak mampu membayar.

Terblokir di BPN

Anehnya, status tanah tersebut saat ini berada dalam kondisi terblokir di BPN, padahal Oma Shen Lee selaku pemilik sah sertifikat induk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pemblokiran apa pun sejak tahun 2000.

Warga menilai, lingkaran masalah ini sebenarnya hanya berputar di antara empat pihak: Oma Shen Lee, Abah Kemin, almarhum Budi Satrio (kini Bu Sandra), dan BPN. Warga menuntut agar para pengapling yang telah meraup keuntungan di masa lalu tidak lepas tangan dan mau membantu proses pemecahan sertifikat induk demi memberikan kepastian hukum bagi 80 warga kecil yang tidak tahu apa-apa.

Dwinanto dan Subianto

BPN Bersedia ‘Turun’ ke Lokasi

Setelah melewati dinamika perdebatan yang panjang terkait nasib 80 persil tanah warga Kedung Cowek, sebuah kesepakatan akhirnya berhasil dikunci. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya berkomitmen untuk segera turun ke lapangan guna melakukan cek lokasi dan pengukuran fisik (pemplotingan) lahan.

Hal ini seperti memasuki babak baru dalam upaya pembahasan penyelesaian sengketa tanah di Kedung Cowek. Pihak BPN Surabaya menindaklanjuti kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di Komisi A dengan Menyusun skema validasi objek tanah di lapangan.

Pihak BPN menegaskan tidak ingin gegabah. Sebelum melangkah ke proses pengukuran resmi demi pemecahan sertifikat, langkah awal yang paling krusial adalah melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan koordinat fisik tanah secara akurat.

“Kita harus mengetahui kondisi fisik dan koordinat strukturnya secara pasti di lapangan, jangan sampai menebak-nebak. Targetnya, satu minggu setelah rapat ini—menunggu surat resmi dari pihak kelurahan—kami akan langsung melakukan pengecekan lapangan,” ujar Dwinanto selaku Koordinator Pengukuran Tanah, BPN Kota Surabaya.

Dalam proses pengecekan yang dijadwalkan pekan depan tersebut, pihak BPN meminta kerja sama aktif dari warga terdampak. Warga diminta hadir langsung di lokasi untuk menunjukkan batas-batas kepemilikan persil tanah mereka yang selama ini masih berstatus kapling/petok.

Langkah pengecekan ini juga menjadi basis data penting bagi BPN. Pasalnya, pihak BPN mengaku belum bisa memastikan posisi pasti 80 persil milik warga tersebut jika disandingkan dengan peta sertifikat induk yang ada.

“Kami harus memastikan lokasinya dulu agar semuanya pasti. Setelah lokasinya sinkron, baru akan ditindaklanjuti dengan proses pengukuran resmi untuk pemecahan sertifikat. Karena itu, kami meminta sertifikat induknya diserahkan oleh pemohon,” lanjut Dwinanto

Frans, Lurah Kedung Cowek.

Lurah Kedung Cowek Siap Kawal Administrasi Warga

Di sisi lain, Lurah Kedung Cowek, Frans, menyatakan komitmen penuh untuk memfasilitasi dan mengawal kelengkapan data administrasi warga agar proses peninjauan dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menemui kendala.

“Warga akan memberikan data administrasi yang lengkap terlebih dahulu. Setelah itu, kami di kelurahan akan membantu mempercepat proses pengiriman surat resmi ke BPN agar agenda tinjau lapang bisa segera dilaksanakan. Tujuannya jelas, agar warga benar-benar bisa mendapatkan haknya untuk peningkatan status tanah,” ujar Lurah Kedung Cowek, Frans, seraya menambahkan, bahwa sertifikat induk wajib disertakan sebagai lampiran resmi ke BPN.

“Kami menunggu surat dan berkas dari warga dulu. BPN meminta agar sertifikat induk dikirimkan ke kami sebagai lampiran. Begitu berkas dari warga masuk, kami langsung berkirim surat ke BPN dengan lampiran sertifikat induk tersebut. Jadi, ketika teman-teman BPN turun ke lapangan pekan depan, mereka sudah memegang data valid yang siap dicocokkan,” jelas Frans, yang akan kirim langsung berkas – berkas tersebut ke BPN.

“Siap, nanti saya sendiri yang akan mengirimkan suratnya langsung,” tegas Frans, kepada awak media yang mengonfirmasinya usai rapat.

Muhammad Saifuddin

Kesampingkan Urusan Politik, Kawal Langsung ke Lapangan.

Meski menyambut baik iktikad tersebut, anggota Komisi A Muhammad Saifuddin menyampaikan catatan kritis dan menegaskan bahwa lembaganya tidak segan – segan bersikap keras jika BPN Kembali mangkir dari komitmennya.

“BPN menjadi tidak menghormati kita (DPRD) jika tidak merealisasikan apa yang kemudian menjadi kesepakatan hari ini. Saya sudah hampir capek mengkritik. Sekarang saya tidak mau mengkritik lagi, tapi saya ingin melihat pembuktian janji yang disampaikan Pak Bianto sore hari ini,” tegasnya Saifudin yang mengawal sejak munculnya kasus ini.

Demi memastikan komitmen tersebut berjalan sesuai rencana, legislator ini meminta jajaran Kelurahan Kedung Cowek, perwakilan warga (Pak Teguh), dan pihak-pihak terkait segera menyusun dan mengabarkan jadwal pasti pengukuran tanah oleh BPN. Ia berjanji akan mengosongkan jadwal demi mengawal langsung proses tersebut di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah pasang badan yang dilakukannya murni demi memperjuangkan hak warga kecil yang terombang-ambing, bukan demi kepentingan politik praktis.

“Saya punya tanggung jawab moral. Saya tidak bicara masalah Daerah Pemilihan (DAPIL) hari ini, saya bicara tentang nasib rakyat Surabaya. Karena mulai dari awal Pak Teguh dan kawan-kawan berdiskusi dengan saya, maka saya wajib turun langsung mendampingi,” tegas Saifuddin.

Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada Oma Shel Lee yang meskipun di usianya yang senja tetap bersedia kooperatif demi meluruskan riwayat tanah tersebut. Warga yang hadir pun diminta untuk menyebarkan kabar baik ini kepada warga lain yang berhalangan hadir. (yok)

Related Articles

Back to top button