Halo Surabaya

Indikator Kinerja Individu (IKI) Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK 

SURABAYA – HKNews.info : Pemerintah menetapkan standar baru dalam evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika sebelumnya penilaian dilakukan secara manual melalui koordinasi dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini PPPK akan dievaluasi melalui instrumen bernama Indikator Kinerja Individu (IKI).

Penilaian dalam IKI akan dilakukan langsung oleh atasan masing-masing pegawai untuk memastikan objektivitas performa di lapangan. Jadi IKI laksana “raport” bagi PPPK.

Mekanisme Perpanjangan Kontrak
Berdasarkan aturan yang berlaku, masa kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil evaluasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memproses perpanjangan kontrak tersebut berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah (PD) masing-masing.

“Nanti perpanjangan kontrak tergantung pada rapor IKI mereka. Jika kinerjanya baik dan diusulkan oleh OPD-nya, maka BKPSDM akan memperpanjang masa kontraknya,” ujar Ira Tursilowati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kota  Surabaya.

Selain perubahan sistem penilaian, status administratif PPPK kini jauh lebih kuat. Berbeda dengan sistem kontrak lama yang hanya berdasarkan kesepakatan dengan Kepala OPD, PPPK saat ini telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Keberadaan NIP ini diperkuat dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Walikota. Dengan adanya SK Walikota dan NIP dari BKN, perlindungan hak dan status kepegawaian PPPK kini setara dengan standar ASN lainnya, selama mereka mampu mempertahankan kinerja positif yang tercatat dalam rapor IKI,” tutur Ira, kepada wartawan, saat jumpa pers di pressroom gedung ex Humas Kota Surabaya, Rabu (21/01/2026).

Perubahan ini diharapkan dapat memotivasi para PPPK untuk terus meningkatkan produktivitas, mengingat kelangsungan karier mereka kini sangat bergantung pada hasil capaian kinerja individu yang terukur.

Pada kesempatan yang sama, Wiwiek widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, juga menegaskan, bahwa seluruh kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya merujuk pada regulasi pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman status dan hak ASN di seluruh wilayah Indonesia, tanpa adanya perbedaan aturan antar kabupaten maupun kota.

“Kita mengacu pada aturan nasional. Bukan kebijakan masing-masing kota atau kabupaten secara mandiri,” tegasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button