Pencemaran Lingkungan Menjadi Sorotan Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Surabaya
SURABAYA – HKNews.info : Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya kembali digelar pada hari Kamis (20/11/2025) dengan agenda pemandangan umum fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Hj. Laila Mufidah, S.Ag, dengan dihadiri pimpinan dewan serta sebanyak 34 dari 50 anggota dewan, Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto yang mewakili Wali Kota Surabaya, para asisten, segenap OPD, pimpinan BUMD Kota Surabaya, para undangan, serta wartawan.
Atas dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi – fraksi menyampaikan pemandangan umumnya kepada pimpinan rapat paripurna, dan hanya dua yang membacakan (pemandangan umum) di podium, yakni fraksi Partai Gerindra dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Alif Iman Waluyo, M.M, menyampaikan beberapa catatan dan pertanyaan terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, antara lain menyoroti soal masih banyaknya wilayah (pemukiman padat, pesisir, kampung kota) yang belum terlayani jaringan pengelolaan air limbah secara memadai. Selain itu, terjadinya pencemaran lingkungan karena masih ada air limbah domestik yang langsung mengalir ke sungai dan saluran kota tanpa pengelolaan, sehingga memperburuk pencemaran.
Di sini, partai Gerindra meminta pemerintah agar mengedukasi dan partisipasi masyarakat terkait perlunya program edukasi sanitasi yang jelas, strategi melibatkan warga dalam pemeliharaan IPAL komunal, serta dorongan agar pelaku usaha rumahan mematuhi standar instalasi pengelolaan limbah.
Sedangkan terkait pengelolaan barang milik daerah, Fraksi Gerindra memandang perubahan perda ini penting untuk memperbaiki tata kelola dan mengoptimalkan nilai aset daerah.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS Cahyo SIswo Utomo, ST, MH, dalam pandangannya menyampaikan beberapa poin terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Antara lain peningkatan level sanitasi dari capaian Pemkot Surabaya meraih sertifikat Open Defecation Free (ODF) berupa edukasi dan pembangunan ribuan jamban, harus ditingkatkan ke level berikutnya hingga Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu sanitasi aman dan berkelanjutan.
PKS juga mengkritisi bahwa kewajiban Pembangunan SPALD-S (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat) di setiap rumah tangga harus disertai sosialisasi yang masif, humanis, dan memberikan kemudahan bagi warga. Sedangkan SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat), pembangunannya, baik skala perkotaan maupun permukiman, harus melalui perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai pihak. Selain itu, hasil pengelolaan limbah (cairan, padatan, gas) perlu direncanakan pemanfaatannya secara hati-hati agar tidak menimbulkan ekses negatif.
Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi PKS menyoroti tiga poin utama : tarif sewa barang milik daerah untuk kegiatan sosial (mendukung penyesuaian 2,5% dan mengusulkan tarif rendah atau pembebasan sewa), tarif sewa untuk kegiatan bisnis (meminta pembedaan skala bisnis), dan status tanah yang dikenal sebagai “surat ijo” atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) perlu penjelasan mengenai keberadaan dan legalitasnya dalam kaitannya dengan Raperda.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang mewakili Wali Kota Surabaya, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda tentang Rumah Susun Komersial.
Bahwa, pada rapat paripurna tanggal 19 Nopember 2025, telah digelar penyampaian penjelasan DPRD atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, dan Raperda tentang Rumah Susun Komersial.
DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan hasil pembahasan atas tiga raperda inisiatif tersebut, sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Maka pada rapat paripurna hari Kamis (20/11/2025), Wali Kota Surabaya (diwakili Sekda Lilik Arijanto) menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terkait tiga raperda inisiatif tersebut.
Poin – poin penting yang disampaikan Sekda Lilik Arijanto dalam tanggapannya, antara lain bahwa pihaknya sependapat raperda tersebut segera dibahas bersama unsur pemerintahan daerah sebagai upaya menghasilkan produk hukum daerah.
Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan dianggap penting sebagai upaya memberikan perlindungan khusus terhadap tenaga kerja di Surabaya. Raperda Pengembangan Kampung Cerdas diperlukan sebagai instrumen pembangunan ketahanan sosial, layanan dasar, penanggulangan kemiskinan, perbaikan kualitas SDM, dan peningkatan kesejahteraan melalui pengembangan kampung-kampung di Surabaya. Dan, Raperda Rumah Susun Komersial perlu dibahas untuk memperbarui pengaturan pelaksanaan rumah susun di daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, menciptakan pengelolaan yang tertib, berkepastian hukum, berkeadilan, berdaya guna, dan berhasil guna.
“Saya sampaikan dan besar harapan kami segera dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Dewan Perawakilan Rakyat Daerah bersama unsur pemerintah daerah,” ucapnya menutup penyampaian tanggapan dari Wali Kota Surabaya. (yok).




