Kekerasan atau Menyakiti Hewan Bisa Dikenakan Pidana
Pemotongan Hewan (Sapi) di PD RPH Surabaya Dilakukan Secara Animal Welfare

SURABAYA – HKNews.info : Komisi D DPRD Kota Surabaya dalam rapat lanjutan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Selasa (18/11/2025), masih dalam pembahasan pasal demi pasal, berlangsung dengan sangat detail dan kritis diantara para peserta rapat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus H. Johari Mustawan, S.T.P., M.A.R.S, dihadiri para pihak terkait, antara lain dari Bappeda Penelitian dan Pengembangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bagian Hukum dan Kerjasama, Direktur PD Rumah Potong Hewan, serta dari PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Membuka rapat, H Johari mengungkapkan, tentang regulasi perlindungan hewan baik dalam konteks pidana maupun kesejahteraan hewan ternak/peliharaan. Terkait tindak kekerasan / menyakiti hewan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, atau ke dinas terkait.
Sementara, Sidarta, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, mengungkapkan perlakuan wajar terhadap hewan diterjemahkan dengan cara tidak menyakiti, tidak mengakibatan stress atau bahkan mengakibatkan matinya si hewan. Maka dari itu dalam pasal 59 bukan hanya tentang sanksi jika menyakiti, tetapi lebih kepada penjelasan mengenai kesejahteraan hewan dan perlakuan wajar terhadap hewan.
Menurutnya, pemilik dan pecinta hewan umumnya sudah mengetahui bagaimana memperlakukan hewan dan mengetahui hewan mengalami stress. Tanda – tanda hewan mengalami stress, bisa berupa perubahan perilaku dari aktif menjadi diam, atau malah menjadi lebih agresif.
Stres atau rasa tidak nyaman pada hewan tidak selalu berarti pemilik tidak memberikan pengayoman yang wajar. Hewan seperti manusia, bisa merasa tidak nyaman karena kondisi tertentu seperti pergantian kulit (pada reptil) atau pergantian bulu (pada unggas). Dicontohkan bahwa mengganggu burung (menggoyang-goyangkan tangan di dekatnya) dapat menyebabkan stress dan efeknya burung menjadi tidak berkicau.
Jelasanya bahwa perlakuan wajar adalah inti dari kesejahteraan hewan, dan hal itu harus dipahami sebagai tidak menyebabkan penderitaan, stress, atau kematian, kecuali penderitaan tersebut disebabkan oleh kondisi biologis alami hewan. Perlakuan yang melanggar batas kewajaran inilah yang akan dikenakan sanksi pidana.
Di sisi lain, Direktur Jasa dan Niaga PD Rumah Potong Hewan Surabaya, Megawati, S.Psi, mengungkapkan proses pemotongan hewan di rumah potong hewan, khususnya sapi, dilakukan dengan memenuhi kesejahteraan hewan (animal welfare) dan perubahan praktek dari sapi lokal ke sapi impor (sapi feedlot).
Disebutkan bahwa 60% rumah potong sudah beralih memotong sapi feedlot. Alasannya karena sapi lokal (di Jawa Timur) sudah berkurang atau tidak ada sehingga perlu antisipasi dengan mendatangkan sapi feedlot. Itulahm aka proses pemotongan saat ini sebagian besar menggunakan sapi feedlot. Sapi feedlot ini menjadi “tren pasar” untuk mencegah inflasi
“Konsumen perlu tahu bahwa pemotongan sapi feedlot memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) animal welfare yang ketat. Perlakuan animal welfare yang dilakukan adalah pemingsanan (stunning). Harus mengikuti SOP seperti berjalan dari gelap menuju terang sebelum dipingsankan. Berapapun beratnya (600-900 kg), harus dipingsankan sebelum dipotong,” ucap Megawati, seraya menambahkan, rumah potong hewan ini diaudit setiap tahun terkait animal welfare.
Terakhir, siapa yang berkewajiban melakukan pembinaan, perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan ? Mereka adalah pemilik hewan, orang yang menangani hewan sebagai baian dari pekerjaannya, serta pemilik dan pengelola fasilitas pemeliharaan hewan. Antara lain melalui penyediaan sarana, sosialisasi dan edukasi. (yok)



