Komisi B DPRD Surabaya Tegaskan Lagi Soal Penertiban Pasar Liar. Kali ini di Deadline Akhir Oktober 2025.

SURABAYA — HKNews.info : Rapat Koordinasi Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (9/10/2025) kembali menyoroti keberadaan pasar liar di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Dalam rapat kali ini, dipimpin Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud, para pihak yang terkait hadir lengkap, antara lain Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Perizinan (DBMPTSP), serta bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya.
Saat dikonfirmasi usai rapat, Machmud mengungkapkan rapat kali ini menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2025 yang merekomendasikan pemberikan peringatan terhadap pasar liar di kawasan tersebut. Namun hingga kini, tindak lanjut yang seharusnya dilakukan belum berjalan optimal.
“Makanya di rapat kali ini, kita sepakat merekomendasikan suarat perintah penertiban untuk pasar di Jalan Tanjungsari nomor 77. Isinya jelas, penyegelan. Jadi tidak bisa ditunda lagi,” tegas Machmud.
Di dalam rapat, pihak DPRKPP juga menyatakan telah mengajukan Bantib kepada Kasat Pol. PP Kota Surabaya sesuai beria acara mekanisme tindak penertiban, sebagai dasar eksekusi di lapangan.
Penertiban juga mencakup pedagang buah yang berjualan di sepanjang bahu jalan Tanjungsari, sebanyak 20 hingga 30 pedagang yang tidak termasuk dalam area pasar resmi. “Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 04.00 pagi hingga 13.00 siang. Nantinya akan dipasang plakat besar agar masyarakat tahu waktu buka dan tutup pasar,” ujarnya.
Selain itu, DPRKPP diminta menindaklanjuti keberadaan bangunan di Jalan Tanjungsari nomor 74 yang diketahui beroperasi sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan perijinaan. Jika hasil evaluasi menunjukkan izinnya hanya untuk gudang, maka aktivitas perdagangan harus segera dihentikan. “Kita beri waktu sampai 31 Oktober untuk menyampaikan hasilnya. Setelah itu, kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup,” tandas Machmud.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengonfirmasi bahwa beberapa lokasi pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah. Beberapa pasar hanya memiliki 19 hingga 40 pedagang, padahal minimal harus ada 200 pedagang agar memenuhi syarat izin pasar. Ia juga menyoroti fenomena “pasar tumpah”, yakni pedagang yang berjualan di luar area izin pasar dan menumpang di lahan milik pihak lain, atau di bahu jalan.
“Dari empat lokasi yang kita pantau, potensi penutupan paling besar adalah di nomor 77 karena tidak memenuhi ketentuan izin. SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP dan akan segera dilanjutkan ke Satpol PP,” ujar Febrina. Ia menegaskan, pemerintah kota tetap memberi kesempatan kepada pedagang untuk direlokasi ke pasar yang dikelola resmi oleh PD Pasar Surya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tertib.
Rapat Komisi B DPRD Surabaya menjadi langkah tegas menegakkan aturan di tengah maraknya pasar liar yang tidak berizin di Surabaya Barat. Penertiban bukan semata untuk membatasi aktivitas ekonomi warga, tetapi untuk memastikan tertibnya tata ruang kota, keselamatan, serta keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Pemerintah dan DPRD kini menunggu hasil konkret hingga 31 Oktober, sebagai batas akhir pelaksanaan tindakan di lapangan. (yok)