Halo SurabayaPolitik

Hasil Konsultasi dengan BPK Jadi ‘Angin Segar’ Hiswana Migas Buat Mengajukan Surat Keberatan ke Dispenda Kota Surabaya

SURABAYA – HKNews.info : Pasca Putusan BPK, para pengusaha SPBU Surabaya segera mengirim surat ke Pemkot Surabaya. Mereka yang tergabung dalam Hmpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menyatakan keberatan terkait obyek pajak yang dikenakan oleh Dispenda Kota Surabaya.

Seperti diketahui, Rabu (10/09/2025) Komisi B DPRD Surabaya mengunjungi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim untuk konsultasi penyelesaian polemik antara pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya, terkait tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) reklame sebesar Rp 26 miliar.

Hasil dari konsultasi tersebut, BPK menyatakan bahwa, yang bisa ditagihkan nilai pajak adalah sejak tahun 2023 ke atas, bukan ke bawah hingga tahun 2019. Dan jika dihitung tagihan pajak ke pengusaha pom bensin dari tahun 2023 keatas maka hanya senilai Rp1,6 miliar, bukan lagi Rp26 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Sidha Pinasti, Sekretaris Hiswana Migas DPC Surabaya mengatakan, kalau memang itu sudah menjadi keputusan BPK ya, berarti kan memang dalam hal ini kita pengusaha ini tidak menunggak pajak lah istilahnya.

“Kan dari awal kita dikatakan menunggak pajak ya. Dan kalau memang ada kesalahan itu berarti ya Alhamdulillah kalau memang sudah dikoreksi, itu aja sih mungkin yang bisa saya jadikan catatan,” ujar Sidha Pinasti kepada wartawan di Surabaya, Kamis (11/09/2025).

Ia mengakaui, hasil final keputusan BPK baru tahu dari media massa. Oleh karenya nanti kita akan sampaikan ke anggota untuk mengirimkan surat lagi ke Dispenda Kota Surabaya terkait pajak reklame pom bensin.

Sidha menegaskan, kalau surat keberatan itu sebenarnya kita sudah 4 kali mengirim sejak awal 2024. Namun, sampai sekarang ini ada yang ditanggepin, ada yang tidak ditanggepin oleh Dispenda.

“Kalau memang kita sekarang diharapkan untuk mengirim surat lagi nanti kita sampaikan ke anggota, untuk mengirimkan surat keberatan lagi ke Dispenda,” tegasnya.

Sidha kembali mengatakan, pengusaha pom bensin punya komitmen ya, dari awal kita berpikir bahwa kita ini sebenarnya komitmen membayar, tapi kan juga perhitungannya yang besar jelas dan clear seperti ini ya, saya rasa si teman-teman pengusaha pasti berinisiatif baik.

“Jadi objek pajak tambahan itu jumlahnya juga sangat signifikan besar ya Rp 26 miliar itu. Nah, jika sudah ada keputusan dari BPK bahwa tagihan objek pajak reklame yang bisa ditagih hanya mulai tahun 2023 ke atas, ya kami sangat bersyukur,” tutup Sidha.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Machmud mengatakan, memang keputusan BPK itu sudah final, dimana BPK merekomendasikan penagihan pajak dimulai tahun 2023 ke atas, bukan 2023 ke bawah sampai 2019.

“Jika dihitung tagihan berlaku diatas tahun 2023, maka pengusaha pom bensin hanya bayar Rp1,6 miliar, tidak lagi sebesar Rp26 miliar,” pungkas Machmud. (yok)

Related Articles

Back to top button