Halo Surabaya

Warga Surabaya Usia 17-18 Diimbau Segera Lakukan Perekaman KTP-el

SURABAYA – HKNews.info : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh warga Surabaya yang usianya sudah 17-18 tahun ke atas.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sampai dengan sekarang persentase warga yang telah mengurus atau melakukan wajib perekaman KTP-el sebanyak 99,68 persen. Sedangkan yang belum melakukan perekaman KTP-el jumlahnya sekitar 3 persen.

“Target kita di tahun 2025 itu 100 persen warga itu harus sudah melakukan perekaman KTP-el. Padahal, kami mulai dari tahun 2024 sudah melakukan jemput bola, bahkan teman-teman camat dan lurah sudah membuat undangan supaya hadir di kecamatan atau kelurahan untuk melakukan perekaman KTP-el,” kata Eddy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (24/4/2025).

Eddy mengungkapkan, sampai dengan hari ini, jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 48.420 jiwa. Rata-rata yang belum melakukan perekaman KTP-el adalah warga yang usianya telah 17 ke atas.

Maka dari itu, dalam waktu dekat Dispendukcapil Surabaya akan mengumumkan nama-nama warga yang belum melakukan perekaman KTP-el melalui situs disdukcapil.surabaya.go.id. Nantinya, nama-nama yang belum melakukan perekaman KTP-el itu akan tertulis sesuai dengan alamatnya.

“Dalam melakukan percepatan perekaman KTP-el, maka kami akan menyampaikan informasi ini di website hari ini. Akan segera kami tampilkan by name by addres-nya, siapa yang belum melakukan perekaman, saya mohon kepada warga untuk segera melakukan perekaman,” ungkap Eddy.

Eddy menyampaikan, warga bisa melakukan perekaman KTP-el melalui kantor kecamatan hingga sentral mal pelayanan publik (MPP) di Surabaya. “Bisa di mal pelayanan publik Joyoboyo, di Nambangan, dan Taman Cahaya serta di Siola,” ujarnya.

Bagi warga Surabaya yang belum mengurus KTP-el, namun berada di luar kota atau luar negeri, bisa mengurus di pelayanan publik kota yang ditinggali. “Misalnya di Semarang, itu bisa datang ke kantor Dispendukcapil Semarang untuk melakukan perekaman, lalu kalau misalnya tinggal di luar negeri mereka bisa melakukan perekaman di kantor konsulat negara Republik Indonesia (RI) di negara tersebut, misal di Jepang itu di Tokyo, kalau Amerika di Washington. Jadi tidak ada alasan tidak melakukan perekaman KTP-el di tempat mereka tinggal,” paparnya.

Selain itu, Dispendukcapil Surabaya juga melayani perekaman KTP-el penduduk rentan, seperti lanjut usia (lansia), disabilitas, atau warga yang mengalami sakit keras. Jika ada warga dalam kategori tersebut, masyarakat bisa lapor ke kelurahan setempat untuk diteruskan ke kecamatan dan dispendukcapil.

“Kami setiap hari juga melakukan perekaman atau jemput bola ke sekolah SMA dan SMK, artinya beberapa fasilitas perekaman itu sudah kami fasilitasi semua. Maka dari itu, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak ada waktu untuk melakukan perekaman,” terangnya.

Mantan Kasatpol PP Surabaya itu menegaskan, apabila ada warga yang usianya 18 tahun ke atas, namun tidak melakukan perekaman KTP-el dalam waktu seminggu ke depan, maka dispendukcapil akan menonaktifkan sementara NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan. NIK tersebut akan dinonaktifkan sampai warga yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke tempat pelayanan yang telah ditentukan tersebut.

Selain itu, bagi warga yang usianya 17 tahun ke atas, dispendukcapil memberi waktu selama tiga bulan untuk datang ke tempat perekaman KTP-el. “Setelah tiga bulan sejak tanggal lahirnya itu mereka tidak melakukan perekaman, itu NIK-nya kami nonaktifkan sementara. Harapannya adalah agar mereka segera datang ke unit-unit pelayan, agar perekaman KTP-el kami 100 persen,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dispendukcapil telah menyiapkan blanko sebanyak 48.420 untuk perekaman KTP-el di Kota Surabaya. Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Surabaya yang usianya telah 17 ke atas untuk segera melakukan perekaman KTP-el.

“Setelah perekaman, oleh petugas langsung dilakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi yang memiliki ponsel. Blanko KTP kami cukup untuk melakukan perekaman dan pencetakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perekaman ini mempercepat Surabaya menuju kota dunia dan smart city. Karena menurutnya, jika semua warga Surabaya telah melakukan perekaman KTP-el dan IKD, akan memudahkan pemerintah dalam melakukan manajemen kependudukan baik lokal, regional, maupun nasional.

“Sehingga kita akan bisa melihat dan memetakan penduduk Surabaya itu persebarannya di Indonesia itu seperti apa. Karena tidak menutup kemungkinan, penduduk ber-KTP Surabaya juga tinggal di luar kota Surabaya,” pungkasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button