KPU Kota Surabaya Gelar Media Gathering Tahapan Pemilu 2024
Sosialisasikan Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA
SURABAYA – HKNews.info : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengawali persiapannya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan menggelar acara bertajuk “Media Gathering Tahapan Pemilu 2024” di Grand Darmo Suite Hotel, Surabaya, Rabu (9/11/2024) kemarin.
Terpenting dalam gelaran acara tersebut adalah sosialisasi pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), yang kali ini dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Seperti dituturkan Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya, yang bertindak sebagai salah satu nara sumber dalam acara ini, bahwa aplikasi tersebut dapat dibuka di tautan siakba.kpu.go.id.
Menurut Subairi, pendaftaran PPK dan PPS secara online melalui aplikasi SIAKBA akan lebih efektif dan efisien. Semua bisa terlayani, dengan penyampaian segala persyaratannya, serta mempermudah bagi warga Kota Surabaya yang akan mendaftar menjadi PPK maupun PPS untuk Pemilu 2024.
“Tinggal klik di siakba.kpu.go.id maka di sana para pendaftar akan mengetahui segala persyaratannya, mengisi formulir dan sebagainya, sehingga mudah dan tidak ribet,” kata Subairi, seraya menambahkan, untuk penerapan aplikasin ini masih menunggu regulasi resmi dari KPU Pusat. “Sejauh ini belum turun tahapan dan jadwalnya, tapi untuk PKPU nya sudah turun dan di situ sudah tertera akan menggunakan aplikasi SIAKBA,” jelasnya.
Secara rinci dapat disebutkan, jumlah kebutuhan PPK sebanyak 5 orang per – kecamatan dikali 31 kecamatan se Surabaya. Sedangkan untuk kelurahan ada pengurangan jumlah PPS dari sebelumnya 154 kelurahan menjadi 153 kelurahan dikalikan 3 orang per – kelurahan.
“Tidak hanya itu, karena nanti juga dibutuhkan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) yang masing – masing TPS 1 orang, dan untuk KPPS di tiap TPS itu 7 orang. Jadi cukup banyak yang dibutuhkan, maka kepada warga kota Surabaya diharapkan segera menyiapkan diri menyimak / mengikuti website dari KPU Kota Surabaya,” kata Subairi.
Sosialisasi pendaftaran ini, masih kata Subairi, tidak hanya melalui media massa saja, namun KPU juga akan bekerja sama dengan para pemangku kebijakan atau stakeholder, termasuk dengan Pemkot Surabaya, untuk melakukan sosialisasi spendaftaran secara online melalui SIAKBA. “Maka warga kota diharapkan mengikuti tahapan pendaftaran dengan membuka tautan siakba.kpu.go.id agar yang merasa memenuhi persyaratan segera mendaftar. Diutamakan bagi mereka yang sudah berpengalaman dalam prosesi pemilu sebelumnya,” papar Subairi.
Sebalumnya, Drs Machmud Suhermono, M.I.KOM, M.IP, Wakil Ketua PWI Jatim, yang juga sebagai nara sumber di “Media Gathering Tahapan Pemilu 2024”, sempat menyampaikan rambu – rambu yang berlaku bagi media pers dalam publikasi terkait Pemilu 2024, melalui persentasinya yang bertajuk “Dinamika Media Pers Dalam Pemilu 2024”.
Antara lain, terkait pemberitaan dan kampanye Pemilu di media sesuai UU No.7 Tahun 2017, utamanya ketentuan dalam Pasal 287, pada ayat (1) Pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cedtak, media daring (online), media social, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini. Dan pada ayat (2) Pemberitaan, penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanya Pemilu oleh peserta Pemilu kepada masyarakat.
Selain kedua nara sumber di atas, turut hadir dalam acara “Media Gathering Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc” ini, sejumlah wartawan media cetak dan elektronika yang datang sebagai undangan. (yok)