Hukrim

Hakim PN Purbalingga Tolak Permohonan Praperadilan Rinah Sipriyono, Tersangka Kasus Aborsi 

Polres Purbalingga Sudah Sesuai Prosedur 

PURBALINGGA – HKNews.info : Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menolak permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus aborsi bernama Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Hal itu tampak dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (31/3/2021).

Menyikapi hal itu, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah menyampaikan bahwa penetapan tersangka kasus aborsi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga sudah sesuai prosedur. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup sehingga prosesnya berlanjut.

“Penolakan hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam sidang praperadilan menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Purbalingga sudah benar sesuai dengan aturan,” ucapnya, Kamis (1/4/2021).

Wakapolres menjelaskan dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang,” jelasnya.

Sebelumnya keluarga tersangka kasus aborsi bernama Rinah Supriyono melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Purbalingga. Gugatan dilakukan karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka kasus tersebut.

Dalam sidang praperadilan yang digelar, Hakim Pengadilan Negeri PurbaIingga Mochamad Umaryaji, SH, MH memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon. Selain itu, menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.(had).

Related Articles

Back to top button