DPRD dan Wali Kota Surabaya Sahkan Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

SURABAYA — HKNews.info : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Wali Kota Surabaya resmi menyetujui dan menandatangani Keputusan Bersama mengenai Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, S.H. dihadiri Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto, ST, MT, yang mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sekda Lilik menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya Pemerintah Kota Surabaya kepada seluruh pimpinan anggota DPRD, serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda ini secara maksimal. “Pihak pemerintah daerah menyadari bahwa masukan, saran, serta dinamika pembahasan dari Pansus sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat luas agar Perda ini dapat diterapkan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” ucap Sekda Lilik dalam sambutannya.
Pansus bersama para pakar di bidangnya telah melalui serangkaian pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, serta PDAM. Regulasi ini dilandasi oleh meningkatnya aktivitas masyarakat dan volume air limbah domestik di Kota Surabaya yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta menurunkan fungsi sumber daya air dan derajat kesehatan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah. Perda baru ini terdiri dari 19 bab dan 91 pasal/penjelasan yang mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan, perencanaan, hingga ketentuan peralihan dan penutup.
Dengan disahkannya Perda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, diharapkan Pemerintah Kota Surabaya dapat mewujudkan pengelolaan air limbah yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, serta berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kota Surabaya. (yok)




