HeadlineHukrim

Buron Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap di Gorontalo

Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana ke Rutan Medaeng

GORONTALO — HKNews.info : Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili. Pengkapan yang melibatkan personel Kejari Surabaya, Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato ini berlangsung di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa (6/10/2026) pukul 06.45 WITA.

Direktur PT Berkat Marisa tersebut diringkus tanpa perlawanan saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di pinggir jalan. Lokasi penangkapan berjarak sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.

Keberhasilan operasi ini berkat kerja keras intelijen tim gabungan serta laporan dari masyarakat yang intens memantau pergerakan terpidana sejak satu minggu sebelum penangkapan. Begitu target dipastikan berada di Gorontalo, Tim Tabur Kejari Surabaya langsung bergerak dari Jawa Timur menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Kasus Pemalsuan Berkas Kredit Rp60 Miliar

Oktavanus Katili ditangkap untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Hakim MA menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Surabaya (Nomor: 2285/Pid.B/2016/PN.Sby) dan tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya (Nomor: 542/PID/2017/PT.SBY).

Kasus ini bermula saat Oktavanus selaku Direktur PT Berkat Marisa memalsukan sejumlah bukti setoran bank untuk mengajukan pemohonan pengalihan kredit (take over) dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya senilai Rp60 miliar. Sejak tahun 2014, terpidana tidak lagi memenuhi kewajibannya hingga fasilitas kredit tersebut berstatus macet.

Diterbangkan ke Surabaya untuk Jalani Hukuman

Sesaat setelah ditangkap di Pohuwato, terpidana dibawa ke Kejari Pohuwato untuk penyelesaian administrasi eksekusi penahanan. Oktavanus kemudian dikawal ketat oleh Tim Tabur menuju Bandara Djalaluddin Gorontalo untuk diterbangkan ke Surabaya.

Setibanya di Jawa Timur, terpidana langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, guna menjalani masa pidananya.

Oktavanus Katili tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2026. Capaian ini menjadi penegas komitmen Kejaksaan RI dalam memburu para DPO yang melarikan diri dari eksekusi hukum. Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang aman bagi para DPO untuk bersembunyi. (yok)

Related Articles

Back to top button