Halo SurabayaPolitik

Surabaya Segera Miliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Targetkan Sistem Terpusat yang Modern

SURABAYAHKNews.info : Kota Surabaya tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD). Langkah ini diambil untuk mengejar ketertinggalan Surabaya dari kota-kota besar lain di Indonesia dalam hal penyediaan sistem pengolahan limbah terpusat.

Itu sebabnya digelar Rapat Pansus DPRD Kota Surabaya, yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (6/4/2026), dipimpin oleh Ketua Pansus Baktiono, B.A., S.S.

Rapat Pansus dihadiri oleh segenap anggota Pansus DPRD Kota Surabaya, tenaga ahli dari ITS (Institut Tekhnologi Sepuluh Nopember) Prof Ir Jhoni Hermana, M.Sc.ES., Ph.D, serta tenaga ahli dari PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), Ir. Arief Wisnu.

Menurut Prof. Joni Hermana, keberadaan regulasi ini sudah sangat mendesak (urgent). Bahwa,  sebagai kota metropolitan, Surabaya harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang beradab demi perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan perairan.

“Surabaya termasuk kota besar yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah domestik secara terpusat jika dibandingkan kota lain. Ini menjadi hal yang sangat krusial untuk segera diselesaikan,” kata Prof. Joni kepada wartawan, saat dikonfirmasi usai rapat Pansus.

Integrasi dengan PDAM dan Skema Pembiayaan
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah kemungkinan pengintegrasian pengelolaan limbah dengan PDAM. Hal ini dilakukan karena pengelolaan air limbah pada prinsipnya adalah pelayanan publik, bukan proyek mencari keuntungan (non-profit). Biaya operasional yang tinggi membuat integrasi dengan penyediaan air minum menjadi solusi logis untuk menutupi kekurangan biaya.

Terkait teknis di lapangan, Raperda juga mengatur mengenai penyedotan kakus secara periodik setiap tiga tahun sekali. Dasar perhitungan tiga tahun ini diambil berdasarkan teknis perubahan bentuk lumpur yang memungkinkan untuk dikuras serta pertimbangan kemampuan pembiayaan masyarakat.

 Membuka Peluang Bantuan Internasional
Senada dengan Prof. Joni, tenaga ahli dari PERPAMSI, Ir. Arief Wisnu, menekankan bahwa Perda ini akan menjadi instrumen hukum kuat bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menarik investasi dan bantuan.

Ia mencontohkan Kota Palembang yang berhasil mendapatkan bantuan hibah dari Australia sebesar Rp 600 miliar untuk membangun poin pengolahan limbah terpusat senilai total Rp1,3 triliun.

“Dengan adanya payung hukum berupa Perda, Pemkot Surabaya memiliki dasar untuk mencari bantuan atau kerja sama, baik dari pemerintah pusat maupun negara donor, guna membangun sanitasi yang modern,” jelas Arief, yang juga mantan Dirut Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Pansus DPRD Surabaya kini tengah mematangkan draf tersebut, terutama pada Bab III yang mengatur mengenai kelembagaan—apakah akan dikelola oleh UPTD atau diintegrasikan langsung di bawah kendali PDAM. Kehadiran Perda ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sanitasi kota, tetapi juga meningkatkan derajat kesehatan warga Surabaya secara keseluruhan.

Sementara itu, Ketua Pansus Baktiono, B.A., S.S. menyatakan optimisme dewan mendapatkan dana hibah internasional untuk mewujudkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kota Surabaya.

Potensi pendanaan dari luar negeri, ini menjadi satu poin menarik dalam rapat Pansus ini.  Surabaya diprediksi mampu menarik dana hibah lebih besar dibanding daerah lain seperti Palembang atau Banjarmasin yang telah menerima hingga Rp900 miliar.

“Surabaya memiliki jumlah penduduk yang besar dan tingkat kesulitan wilayah yang tinggi. Saya yakin Surabaya bisa mendapatkan lebih dari itu,” kata Bhaktiono. Negara-negara seperti Jerman, Kanada, dan Australia disebut siap memfasilitasi pendanaan dan pengerjaan proyek jika regulasi ini rampung.

Skema Terif yang Tidak Memberatkan : Terkait teknis di lapangan, Pansus mengusulkan skema biaya penyedotan limbah yang tidak memberatkan warga. Rencananya, tarif akan “dititipkan” dalam tagihan PDAM, serupa dengan retribusi sampah.

“Ada sekitar 550 ribu pelanggan PDAM. Jika biaya dicicil melalui tagihan bulanan, warga tidak akan merasa berat. Pemerintah kota nantinya akan melakukan penyedotan terjadwal secara rutin tanpa biaya tambahan lagi saat petugas datang ke rumah,” jelasnya.

Secara teknis, penyedotan idealnya dilakukan maksimal setiap 3 tahun. Jika lebih dari itu, limbah akan mengeras menjadi pasir dan berisiko meresap ke air bawah tanah yang dapat memicu penyakit di lingkungan permukiman.

Solusi untuk Kawasan Padat Penduduk : Menjawab tantangan di kawasan padat penduduk, Pemkot Surabaya sebenarnya telah mencicil solusi melalui program jambanisasi dan septic tank komunal sejak 10 tahun lalu. Konsep yang diusung adalah menempatkan tangki septik di badan jalan, bukan di dalam rumah.

“Satu tangki bisa digunakan untuk 5 hingga 6 rumah. Karena letaknya di jalan, petugas bisa menyedot limbah kapan saja tanpa mengganggu aktivitas privat warga,” tambahnya.

Kerja Sama Pihak Swasta : Mengingat keterbatasan armada dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang saat ini hanya memiliki 6 unit, regulasi ini juga akan mengatur kerja sama dengan pihak swasta. Sesuai Pasal 27 dan Pasal 74 dalam draf Raperda, pengelolaan limbah dapat dilakukan melalui BUMD, UPTD, badan usaha swasta, hingga kelompok masyarakat.

Dengan regulasi yang kuat, Surabaya diharapkan tidak hanya memiliki sistem drainase yang baik untuk mencegah genangan, tetapi juga sistem sanitasi terpusat yang mampu menjaga ekosistem sungai dan air tanah tetap bersih bagi generasi mendatang. (yok)

Related Articles

Back to top button