Tampung Keluhan Mahasiswa Tangguh, DPRD Surabaya Pastikan Tidak Satupun yang Putus Kuliah

SURABAYA – HKNews.info : Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti audiensi mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, di antaranya Disbudporapar, BPPD, BPKAD, Dinsos, Bakumkarsa, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Forum Komunikasi Pemuda Tangguh (FKPT).
Rakor digelar sebagai respons atas keluhan mahasiswa terkait kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pasca terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengubah skema bantuan pendidikan. Dampaknya, sebagian mahasiswa belum dapat melakukan Kartu Rencana Studi (KRS) dan terancam cuti kuliah.
Juru bicara FKPT Surabaya, Nino, mahasiswa Universitas Airlangga, menyatakan mahasiswa belum sepenuhnya puas dengan hasil rapat. Meski ada janji bahwa KRS mahasiswa akan “aman”, hingga rapat berakhir belum ada kepastian teknis dan bukti konkret di lapangan. “Kami dijanjikan KRS aman, tapi sampai hari ini masih diproses. Waktu penutupan KRS di beberapa kampus awal Februari. Kalau belum dibayarkan, risikonya cuti,” ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma, menegaskan Komisi D meminta Pemkot Surabaya segera berkomunikasi langsung dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta agar mahasiswa bisa KRS terlebih dahulu. “Yang penting mahasiswa bisa KRS dulu. Soal keuangan bisa dibicarakan kemudian. Jangan sampai ada satu pun mahasiswa putus kuliah karena pergantian Perwali,” tegasnya.
William juga menekankan bahwa beasiswa lama seharusnya tetap menggunakan aturan lama. Jika ada kampus yang keberatan menurunkan UKT, maka menjadi tanggung jawab Pemkot untuk membayar penuh melalui APBD, bahkan jika perlu ditambah lewat APBD Perubahan.
Senada, anggota Komisi D Imam Syafii mengkritisi kebijakan UKT flat Rp2,5 juta yang dinilainya tidak realistis. Ia mengungkapkan data bahwa dari 1.775 mahasiswa penerima beasiswa, mayoritas memiliki UKT di atas Rp2,5 juta. “Ini sudah kami ingatkan sejak rapat anggaran. Jangan sampai mahasiswa harus memohon-mohon ke kampus. Yang bertanggung jawab itu pemerintah,” katanya.
Imam juga menyoroti potensi konflik norma antara Perwali baru dengan Perwali sebelumnya yang menjamin beasiswa diberikan hingga masa studi berakhir. Ia menegaskan asas hukum tidak mengenal aturan berlaku surut.
Dari sisi Eksekutif, Kepala Bagian Kepemudaan Disbudporapar Pemkot Surabaya, Erringgo Perkasa, menjelaskan Pemkot telah berkoordinasi dengan sejumlah kampus terkait sosialisasi Perwali no 4 Tahun 2026. Beberapa perguruan tinggi, seperti UNESA dan ITS, disebut telah bersedia menurunkan UKT menjadi Rp2,5 juta, dengan selisihnya ditanggung kampus. “Kami sedang menuntaskan agar mahasiswa yang belum bisa KRS segera terselesaikan. Prinsipnya, tidak ada mahasiswa yang ditinggalkan,” pungkasnya. (yok)




