DPRD Surabaya Terima Aduan Baru Kasus Black Owl: Diduga Jual Mihol ke Anak di Bawah Umur

SURABAYA – HKNews.info : Polemik operasional tempat hiburan malam Black Owl di Surabaya kembali memanas. Hari ini, DPRD Kota Surabaya menanggapi surat masuk dari Optimus Law Firm terkait permohonan hearing (dengar pendapat) ulang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius di lokasi tersebut.
Maka rapat koordinasi pun digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan menghadirkan para pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarg Berencana, Kepala Dinas Pen serta anaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Pimpinan Blak Owl, Optimus Law Firm, Pimpinan dan Para Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya. Rakor dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir.
Meski sebelumnya kasus ini sempat dibahas di Komisi B, muncul bukti-bukti baru yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya anak di bawah umur yang ditawarkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol (mihol).
“Kami berterima kasih kepada Optimus Law Firm, Pak Renat, yang menyampaikan dugaan bukti adanya anak di bawah umur yang ditawarkan mihol. Ini sangat kami sayangkan. Jika benar terjadi, dinas terkait harus segera turun tangan,” ujar dr Akmarawita Kadir, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, kepada wartawan usai rakor, Selasa (13/1).
Menanggapi laporan tersebut, pihak DPRD menekankan bahwa Surabaya merupakan Kota Layak Anak yang harus dijaga dari pengaruh negatif alkohol bagi anak di bawah umur. Berdasarkan regulasi, akses terhadap mihol hanya diperbolehkan bagi individu yang telah berusia di atas 21 tahun.
Sebagai langkah konkret, DPRD meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Surabaya, Ida Widayati, untuk memimpin tim koordinasi lintas dinas.
“Saya minta Bu Ida memimpin tim untuk berkoordinasi dengan dinas terkait guna menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai anak-anak kita di Surabaya bisa dengan mudah mengakses mihol yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.
DPRD juga memberikan peringatan keras kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Jika dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) ini terbukti benar, pihak legislatif mendesak agar izin operasional Black Owl segera dicabut.
“Jika terbukti melanggar Perda, kami mengharapkan DPM PTSP mencabut izin tersebut. Ini demi melindungi anak-anak dan menjaga martabat Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” pungkasnya. (yok)




