DPRD Surabaya Desak Blacklist Kontraktor Nakal, Targetkan Pembangunan SMP dan Puskesmas Hingga Juli 2026

SURABAYA – HKNews.info : Polemik mangkraknya pembangunan dua fasilitas publik vital di Surabaya, yakni gedung SMP baru di Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Hal itu akibat kegagalan kontraktor menuntaskan tanggung jawabnya. Dan harapan warga Kota Surabaya untuk menikmati fasilitas pendidikan dan kesehatan baru di awal tahun 2026 jadi tertunda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta bertindak tegas dengan memasukkan para kontraktor yang gagal menyelesaikan tugasnya ke dalam daftar hitam (blacklist). Tercatat, proyek SMP di Tambak Wedi yang memiliki pagu anggaran Rp 8 miliar, dalam pengerjaannya hanya mencapai 37 persen, dengan dana yang telah terserap sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, proyek Puskesmas Manukan Kulon dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar hanya mencapai progres 67,1 persen.
Hal ini memicu reaksi keras dari Komisi D DPRD Kota Surabaya dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Rabu, (7/1/2026), dengan menghadirkan para pihak terkait.
Kritik tajam datang dari Johari Mustawan, anggota Komisi D, yang menyoroti lemahnya kredibilitas penyedia jasa. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk bersikap tegas terhadap kontraktor yang tidak amanah. “Pemkot harus waspada terhadap kontraktor yang tidak amanah. “Pemkot harus waspada terhadap kemungkinan kontraktor bermasalah ini berganti nama untuk mengikuti tender di masa depan,” ujar Johari. Ia juga memberikan usulan teknis agar anggaran pengawasan ditingkatkan menjadi 3 persen demi memperketat sistem screening dan evaluasi sebelum kontrak atau HDC Cleaning.
Di sisi lain, anggota Komisi D Abdul Malik memberikan catatan khusus mengenai nasib para pekerja di lapangan. Ia mengingatkan bahwa aspek kemanusiaan jangan sampai terlupakan di tengah carut-marut proyek konstruksi ini. “Harus juga diperhatikan masalah jaminan sosial ketenagakerjaan dari para pekerjanya,” kata Abdul Malik, mengingatkan.
Persoalan ini juga menyentuh aspek hukum yang cukup rumit. Ratih, selaku Juru Bicara Bagian Hukum dan Kerjasama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, menekankan bahwa pemberian sanksi kepada kontraktor nakal adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
“Terkait proyek pengerjaan yang tidak selesai, itu sudah pasti disanksi blacklist. Ini adalah pembelajaran bagi pelaksana lapangan,” tegas Ratih. Ia juga menanggapi kekhawatiran dewan mengenai kontraktor yang menggunakan identitas orang lain untuk kembali ikut tender. “Sebagai masukan ya, untuk menghindari ketika orang itu ikut lagi, kita akan kawal pak,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa proyek Puskesmas Manukan Kulon memang menemui kendala kompleks sejak tahap pengadaan lahan. Selain sulitnya mencari lokasi yang sesuai aturan luasan minimal, keberadaan infrastruktur eksisting juga menjadi penghambat. “Ada tower (kominikasi) juga yang kita minta untuk dipindahkan, sehingga sempat menghambat progres Pembangunan,” jelas Nanik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, memilih fokus pada solusi percepatan agar anak-anak sekolah tidak menjadi korban lebih lama. Pihaknya berencana melakukan tender ulang dengan target yang sangat ketat. “Bayangan saya hari ini, begitu PPDB selesai, kalau misalkan itu kita bisa menyelamatkan anak-anak untuk bisa beroperasi dan bersekolah lagi di pertengahan tahun ini,” ungkap Febrina. Ia menargetkan minimal satu lantai bangunan sudah dapat digunakan pada bulan Juli mendatang agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Menutup penjelasan dari sisi eksekutif, Aly Murtadlo selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang, Jasa, dan Administrasi Pembangunan, memaparkan bahwa kegagalan kontraktor di tengah jalan sebagian besar dipicu oleh masalah likuiditas. Aly memastikan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada pihak ketiga yang lalai. “Ketika semua proses pembangunan tidak memenuhi waktu yang ditentukan, itu kan kadang-kadang masih ada perpanjangan waktu, perpanjangan waktu itu pun kena denda. Kalau tidak memenuhi lagi ya di blacklist, sudah putus kontrak,” tegas Aly.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, yang memimpin rapat koordinasi ini, memberi atensi atas mandeknya dua proyek strategis tersebut. Proyek SMP Tambak Wedi yang dialokasikan anggaran sebesar Rp.8 miliar nyatanya baru terselesaikan sekitar 37 persen. “Dampaknya cukup signifikan, harapan warga untuk menikmati fasilitas sekolah baru harus tertunda,” tegas Akmarawita saat memimpin rapat. Kondisi serupa terjadi pada Puskesmas Manukan Kulon yang hanya mencapai progres 67,1 persen, padahal fasilitas kesehatan tersebut sangat krusial bagi warga di wilayah Surabaya Barat.
Rapat koordinasi ini menjadi pengingat keras bagi jajaran Pemerintah Kota Surabaya bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh main-main. Komisi D menekankan bahwa kegagalan ini harus menjadi cermin besar bagi sistem pengawasan proyek di masa depan, agar objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak lagi terbengkalai akibat lemahnya pengawasan terhadap kredibilitas pengembang. (yok)




