Halo SurabayaHeadline

Dewan Soroti Banyaknya Pelanggaran Penyelenggaraan Pasar di Surabaya

SURABAYA – HKNews.info : Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat membahas terkait Penertiban Pasar Liar, bersama para pihak terkait, Senin (11/08/2025).

Antara lain, hadir dalam rapat di Komisi B, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Permukiman, Kasat Pol PP, Camat Bubutan dan Camat Sukomanunggal, serta Lurah Bubutan dan Lurah Tanjungsari.

Rapat kali ini fokus membahas pasar yang berada di lokasi Jalan Tanjungsari, Surabaya. Di bawah pimpinan Wakil Ketua Komisi B, H. Mochammad Machmud, S.Sos., M.Si, banyak mengungkap pelanggaran dalam penyelenggaraan pasar di kawasan tersebut.

“Pelanggaran itu terungkap antara lain soal definisi pasar, jam buka, pasar jual beli eceran, grosir, juga tentang luasan. Bahkan ada yang ijinnya untuk Gudang tapi digunakan sebagai pasar, ini kan melanggar Perda,” ucap Machmud, kepada wartawan, usai rapat.

Menurutnya, pasar-pasar ini sudah masuk list untuk pembahasan semua. Mulai Pasar Koblen, Pasar Manggadua, Tanjung Sari, Pasar-Pasar Tumpah, yang lain juga akan dibahas. “Khusus untuk Tanjungsari ini, setelah kita teliti seperti tadi, memang banyak yang tidak cocok,” katanya, seraya menambahkan, terkait adanya pelanggaran – pelanggran itu dalam rapat diakui oleh pihak dinas maupun camat setempat.

Terungkap pula dalam rapat, Komisi B memberikan deadline kepada Dinkopumdag untuk melayangkan surat peringatan pertama dan selanjutnya kepada para pengelola pasar yang melanggar di kawasan Jalan Tanjungsari tersebut. Dan kalau (pengelola pasar) tidak mengindahkan, maka Dinkopumdag akan meminta Bantip (Bantuan Penertiban) kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan penertiban.

“Ya semuanya sudah diatur dalam Perwali No.51 Tahun 2023 (terkait penertiban pasar yang melanggar). Namun bila mereka mengindahkan, dinas akan menilainya apakah memenuhi persyaratan atau tidak,” jelas Machmud.

Kenyataan di lapangan, kondisi pasar – pasar itu semakin parah. Mereka melakukan jual beli di trotoar yang fungsi seharusnya untuk pejalan kaki. Bahkan melakukan jual – beli di jalan aspal yang sudah tentu membuat mecet arus lalu lintas. “Begitu, mereka seolah tanpa perasaan bersalah,” tegasnya.

Machmud menyesalkan sikap Lurah dan Camat setempat, yang seolah tidak mengerti akan tugasnya, hingga pasar yang ada di wilayahnya jadi semrawut. “Harusnya kalau lurah dan camat itu mengerti fungsi lapangan, maka tidak sampai ini terjadi. Kan di kecamatan itu sudah ada Satpol PP untuk penertiban,” ucap Machmud, seraya mengeluhkan masih banyaknya pedagang yang menempati trotoar.

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengakui bahwa hasil tinjauan lapangan bersama Komisi B menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara izin dan kondisi riil.

“Ada empat potret lapangan yang kami temui, dan semuanya punya masalah berbeda—luasan tidak cocok, KPLI berbeda, hingga jam operasional yang tidak sesuai aturan. Kalau ketentuan berbunyi A, tapi lapangan B, ya sudah, itu harus kita tindak,” ujarnya.

Febrina menegaskan bahwa penertiban bukan soal sulit atau tidak, melainkan soal menjalankan ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama dalam perda dan perwali. Menurutnya, sebagian pasar liar ini sudah berdiri sejak lama, sehingga Pemkot sebenarnya punya kewenangan memindahkan atau menertibkan sesuai aturan. “Kalau sudah ada SP (surat peringatan) dan tidak diindahkan, ya tinggal lanjut ke langkah hukum. Prosesnya jelas,” tambahnya.

Namun, ia juga mengakui penertiban baru kali ini kembali mengemuka meski sebelumnya pernah dibahas di periode lalu. “Kalau dulu-dulu sempat belum terlaksanakan, sekarang kita lakukan. Tinggal kami keluarkan SP setelah rapat ini,” katanya.

Kesemrawutan kondisi pasar di banyak lokasi di Surabaya, seperti terungkap dalam Rapat Komisi B tersebut, sangat merepotkan masyarakat Kota Surabaya. Di lapangan, penertiban sudah berulang kali dilakukan terhadap pedagang kaki lima maupun pedagang pasar yang melanggar aturan, namun tidak ada kesadaran diantara para pedagang itu untuk berlaku tertib apalagi menaati peraturan yang ada. (yok).

Related Articles

Back to top button