11 Warga Surabaya Mendapatkan RJ Dari Kejaksaan. Wajib Sanksi Sosial dan Pembinaan dari Pemkot Surabaya.

SURABAYA – HKNews.info : Acara penyerahan Surat Ketetapan Restoratif Justice (RJ) berlangsung begitu harmonis di pelataran Liponsos, Keputih, Surabaya, pada Jumat siang (29/08/2025). Hadir dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Kuntadi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH, MH, Dandim 0832 Surabaya Selatan, Ketua DPRD Surabaya beserta para pimpinan DPRD Surabaya, Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Balai Pemasyarakatan, Ketua Baznas Surabaya, Wali Kota Surabaya serta jajaran OPD, serta para undangan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam sambutannya mengatakan, syukur Alhamdulillah, pada hari ini kita menyaksikan bersama ada 11 warga Surabaya yang diberikan kesempatan melalui Restoratif Justice oleh Kejaksaan. Ini semua berkat izin dan kebijakan Bapak Kajati beserta jajaran.
“Melalui Restoratif Justice, ini mereka mendapat pengampunan dan diarahkan untuk menjalani sanksi sosial agar bisa mengambil hikmah dan tidak mengulanginya lagi. Bahkan dari 11 orang ini, ada 4 yang langsung kita bantu dengan program kewirausahaan dari Pemerintah Kota Surabaya, agar mereka bisa kembali menata hidup, menghidupi keluarga, dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” tutur Wali Kota Eri Cahyadi.
“Saya berharap semoga warga Surabaya yang hari ini diberikan pengampunan, benar-benar bertaubat dan tidak mengulang perbuatannya. Ingatlah keluarga, anak, istri, dan orang-orang tercinta. Jangan sampai mereka yang harus menanggung akibat dari perbuatan kita,” tambah Cak Eri (Wali Kota Eri Cahyadi), seraya berucap terima kasih kepada Kajati dan Kajari, atas pemberian RJ ini bagi warga Surabaya yang memenuhi syarat.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH, MH, menyampaikan bahwa dengan penerapan sanksi sosial, pelaku dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat, seperti kerja sosial atau kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
“Pada kesempatan ini, terdapat 11 perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, terdiri dari: 5 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara penadahan, 1 perkara penipuan, 1 perkara penggelapan, dan 1 perkara kecelakaan lalu lintas. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan penerapan sanksi sosial berupa kerja sosial di lingkungan Bondo Sosial Liponsos Kota Surabaya, serta memberikan pelatihan kewirausahaan melalui program Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” ucap Kajari Ajie Prasetya, SH, MH.
Harapannya, setelah menjalani sanksi sosial dan memperoleh pelatihan, para pelaku dapat bangkit, memiliki keterampilan baru, serta kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bermanfaat.
“Kami menyadari bahwa proses penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi dan kerja sama dengan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung keberlangsungan program Restoratif Justice di Surabaya,” tambah Kajari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Kuntadi, SH, MH, mengatakan, acara ini bukan sekadar seremoni, namun merupakan wujud nyata dari pelaksanaan kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pada penghukuman.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Surabaya yang secara konsisten, profesional, dan transparan telah menerapkan Restorative Justice ini. Pada kesempatan ini, terdapat yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, termasuk perkara saudara Irfan Saiful Dhani dan kawan-kawan. Para pelaku telah menunjukkan iktikad baik dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.
“Lebih dari itu, kami juga mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah hadir memberikan solusi nyata berupa bantuan kewirausahaan. Hal ini adalah contoh sinergi luar biasa antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi mantan pelaku tindak pidana,” tutur Kajati.
Setelah keputusan RJ pelaku akan tetap didampingi selama beberapa bulan. Pemerintah bersama kejaksaan memberikan bantuan modal usaha seperti rombong dan pelatihan kewirausahaan, agar mereka bisa bangkit dan memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang baik, benar, tidak melanggar agama, dan tidak melanggar hukum.
Menariknya, Restoratif Justice kali ini dilaksanakan di Lingkungan Pondok Sosial di Keputih, Surabaya, yakni Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Kota Surabaya khusus rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, gelandangan penderita psikotik terlantar, tuna susila dan anak jalanan.
Kendati pihak Kejaksaan sendiri telah menyiapkan rumah RJ sebagai ruang musyawarah bersama. Namun di sinilah di Liponsos Surabaya, para pelaku yang mendapatkan RJ menjalani sanksi sosial hingga pembinaan oleh Pemkot Surabaya dan Kejaksaan.
Irfan Saiful Dhani bin Edi Effendi adalah satu dari 10 pelaku lainnya yang mendapatkan RJ. Pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ia diamankan oleh Satpam di Ranch Market Galaxy Mall, Surabaya, karena diduga melakukan pencurian 2 kaleng susu (Pediasure 850 gram dan Ensure Gold 380 gram) dengan total nilai sekitar Rp600.000. Barang tersebut disembunyikan di dalam jaket dan belum sempat dibawa keluar area kasir. Usut punya usut, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena keterpaksaan ekonomi. Dan tersangka adalah tulang punggung bagi keluarga yang bekerja secara serabutan. (yok)