Halo SurabayaHeadlinePolitik

Perjalanan Panjang YEKAPE Berujung di Rapat Paripurna DPRD Surabaya. Aklamasi Disetujui Jadi Perseroda.

Kesepakatan Bersama Juga Untuk Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

SURABAYA – HKNews.info : Gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya di Rupatama (Ruang Rapat Utama) Lt.3 Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (14/7/2025), menampilkan penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi yang secara  aklamasi menyetujui Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE, dan menyetujui Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Bahwa kedua Raperda dimaksud telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya dan telah dilaporkan pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya tanggal 8 Juli 2025 dan tanggal 14 Juli 2025. Maka sampailah kini pada gelar Rapat Paripurna untuk penyampaian pendapat akhir fraksi -fraksi serta pengambilan keputusan.

Rapat Parpurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiar Rifai, SH, dan dihadiri oleh para pimpinan dewan, tak kecuali Ketua DPRD D Adi Sutarwijono, S.IP, wakil ketua dewan H Arif Fathoni, SH, wakil ketua dewan Hj Laila Mufidah, S.Ag, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, jajaran pejabat pemerintahan kota, para kepala OPD, serta 35 anggota dewan.

Dalam penyampaian laporan, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan menegaskan kehadiran Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modern dan profesional. Eri menyebut lima prinsip utama yang menjadi semangat lahirnya Perda tersebut. Pertama, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan usaha. Kedua, membentuk entitas usaha yang lincah dan adaptif menghadapi dinamika industri yang kian kompetitif.

Ketiga, fokus pada penciptaan keuntungan yang berkontribusi terhadap penguatan daerah dan membuka peluang kerja, tanpa melupakan aspek lingkungan hidup. Keempat, mendorong kerja sama dengan pihak ketiga guna memperluas skala bisnis melalui berbagai model seperti joint operation dan ekuitas bersama. “Terakhir, membuka peluang bisnis baru, khususnya dalam pengelolaan aset-aset pemerintah kota yang selama ini kurang produktif, agar mampu menggerakkan perekonomian lokal dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tutur Eri dalam laporannya dalam siding dewan.

Tak kalah strategis, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif juga resmi disetujui oleh dewan. Perwakilan Pansus Ekonomi Kreatif, Syaiful Bahri, menyatakan Perda ini lahir sebagai jawaban atas tantangan lapangan kerja yang semakin kompleks di kota metropolitan seperti Surabaya. Menurutnya, pengembangan sektor ekonomi kreatif tidak hanya soal peluang ekonomi semata, namun juga menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Surabaya. “Kita ingin hadirkan kebijakan yang mampu menumbuhkan ekosistem kreatif, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi rakyat,” ujar Syaiful.

Pimpinan rapat Bahtiar Rifai dalam forum paripurna menegaskan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat. Seluruh anggota dewan menyetujui dua raperda strategis tersebut. Bahtiar mengajak semua pihak mendukung implementasi perda demi kemajuan Surabaya. Setelah pengesahan, sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Surabaya.

Mewakili Wali Kota Surabaya, Wakil Wali Kota Armuji menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam menggodok dua perda strategis ini. Armuji menyebut lahirnya Perda YEKAPE dan Perda Ekonomi Kreatif merupakan hasil kolaborasi dan komunikasi efektif antara pemerintah kota dan DPRD. “Perda ini lahir dari aspirasi masyarakat dan pembahasan panjang para anggota dewan. Semoga implementasinya dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ucap Armuji.

Sementara itu, Direktur PT YEKAPE, Hermin Rusita, optimistis transformasi perusahaannya menjadi Perseroda akan meningkatkan layanan sekaligus menjadi penyeimbang harga properti di Surabaya. Hermin mengungkapkan perusahaan sudah mulai merealisasikan pembangunan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, YEKAPE memiliki lokasi pengembangan di Rungkut, Wonorejo, hingga perbatasan Surabaya-Gresik.

Untuk tahun 2025, PT YEKAPE menargetkan membangun lebih dari 150 rumah tapak dan pengembangan hunian vertikal hingga 300 unit. “Kita sudah bekerja sama dengan 10 bank untuk memudahkan akses KPR masyarakat dengan harga terjangkau. Harga rumah mulai Rp 425 juta dengan cicilan ringan di bawah Rp 2,5 juta per bulan,” jelas Hermin.

Dengan adanya Perda baru ini, PT YEKAPE juga diberi mandat mengoptimalisasi aset pemerintah kota yang belum produktif, mengembangkannya menjadi sumber PAD baru, sekaligus mendukung program penyediaan rumah layak huni di Surabaya. (yok)

Related Articles

Back to top button