HeadlinePolitik

DPRD Surabaya Tegaskan PDAM harus Ambil Alih Pengelolaan Air dari Pihak Swasta

Praktek Pengelolaan Air oleh Swasta Dinilai Melanggar

SURABAYA – HKNews.info : Perjuangan mengembalikan hak pengelolaan air sesuai undang – undang, yang berujung di ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya tampaknya tidak sia – sia. Para Wakil Rakyat dari Komisi A yang dikomandani Yona Bagus Widyatmoko, menyambut perjuangan itu dengan akan melakukan survei ke lapangan pada Juni 2025, ke wilayah perumahan elite di kawasan Surabaya Barat. Hal ini sebagai langkah konkret sebelum pengambilalihan pengelolaan air dilakukan oleh PDAM (sekarang Perumda) Surya Sembada, Surabaya.

Apalagi pihak Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) telah menyoroti praktik pengelolaan air oleh pihak pengembang swasta, yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). SCWI juga yang menyampaikan permintaan audiensi terkait permasalahan ini.

Dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu (7/05/2025), Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan air bersih tidak boleh hanya dibatasi pada empat pengembang saja.

“Kalau memang kita punya komitmen bahwa air harus dikuasai oleh negara, maka kita harus dipastikan semua kawasan yang belum teraliri air dari PDAM harus segera mendapat layanan,” tegas Yona di hadapan forum rapat. Selain para penghuni perumahan dan SCWI, hadir pula dalam rapat, sejumlah pihak penting seperti perwakilan pengembang dari Pakuwon Jati, Graha Family, dan Royal Residence, serta perwakilan dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA), PAM Surya Sembada, dan perwakilan media.

Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, menyatakan bahwa pengelolaan air oleh pengembang swasta melanggar aturan yang tertuang dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 36, yang melarang pihak swasta menjual air kepada masyarakat. “Kepentingan kami adalah peningkatan PAD. Kalau pengembang tetap mengelola, maka potensi kebocoran dan korupsi tetap terjadi,” ujarnya. Ia juga menyoroti ketimpangan harga air yang bisa mencapai Rp10.000 per meter kubik dibandingkan tarif PDAM sebesar Rp2.000.

Pihak BPSDA melalui perwakilannya, Sari, menambahkan bahwa distribusi air harus tunduk pada tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya mencegah praktik jual-beli air di atas harga resmi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Perwakilan pengembang, seperti Hok dari Pakuwon Indah dan Nonik dari Royal Residence, menyatakan bahwa pengelolaan air oleh mereka dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga karena dulunya pasokan dari PDAM belum mencukupi. Namun, mereka menyiratkan adanya kerjasama sebagian kawasan dengan PDAM. Meski begitu, data pasti mengenai volume pasokan air dan kontribusi ke negara masih belum transparan dan perlu diperjelas.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyebut bahwa potensi peningkatan PAD akan signifikan jika pengelolaan air beralih ke PDAM. “Tarif pengembang tidak memberikan subsidi silang kepada masyarakat kelas bawah. Ini yang membedakan sistem kami,” jelasnya. Ia menyebut bahwa secara teknis PDAM mampu mengambil alih, tetapi pengalihan aset dan jaringan pipa membutuhkan proses hukum dan kesepakatan dengan pengembang.

Anggota Komisi A DPRD, Muhaimin, menegaskan bahwa pengelolaan air adalah hak seluruh warga Surabaya, tanpa diskriminasi. Ia menyoroti bahwa perumahan elite selama ini telah mendapat keuntungan, sementara banyak warga di wilayah lain belum menikmati akses air bersih yang layak. “Jangan sampai PAD stagnan, tapi pihak lain menikmati keuntungan besar,” ujarnya lantang.

RDP ini menjadi langkah maju dalam mengembalikan kontrol pengelolaan air ke tangan negara. Komisi A DPRD Surabaya bersama SCWI menekankan pentingnya penyerahan sistem pengelolaan air dari pengembang swasta ke PDAM demi keadilan layanan, peningkatan PAD, dan pencegahan potensi praktik korupsi. Target perjanjian penyerahan bertahap pada Juni 2025 akan menjadi momen krusial yang harus dikawal semua pihak. Pertemuan ini menunjukkan bahwa air bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan hak publik yang harus dikelola secara adil dan transparan. (yok)

Related Articles

Back to top button