Rapat Lanjutan Pansus DPRD Surabaya Fokus Menyoroti Kelayakan Bangunan GSG Ambengan Batu

SURABAYA – HKNews.info : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat lanjutan yang membahas proses persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset milik PD Pasar Surya, khususnya yang terletak di Pasar Ambengan Batu, di ruang rapat Komisi A, Rabu (16/04/2025).
Rapat Pansus dipimpin Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, menghadirkan perwakilan dari PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, dan Bagian Ekonomi dan sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.
Diskusi kali ini berlangsung hangat. Pansus ingin memastikan proses administrasi pengelolaan aset ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pimpinan Rapat, Yona, kembali menekankan semangat utama pembaharan dalam rapat ini adalah demi kemaslahatan rakyat. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi. Menurutnya, pemanfaatan lahan aset yang dikelola PD Pasar Surya seharusnya dilakukan oleh PD Pasar sendiri, bukan oleh pihak lain, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang disebut-sebut sudah melakukan pembangunan di atas lahan tersebut.
Di sisi lain anggota Pansus, Cahyo Siswo Utomo, mengingatkan kembali ketelitian dalam pembahasan sehingga diperlukan perubahan judul dokumen usulan terkait penghapusan aset. Tak kurang pentingnya pengawalan dari Bagian Hukum sebelum berkas sampai di meja DPRD. “Kami ingin ke depan setiap pengajuan perubahan judul maupun penyerahan aset benar-benar matang, tidak ada lagi revisi mendadak di tengah jalan,” tegas Cahyo.
Sementara itu, Moch Saifuddin, anggota Pansus lainnya, menyampaikan agar proses penghapusan aset harus menghindari perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan. Ia berharap semua pihak menjunjung koordinasi yang baik demi hasil terbaik, terutama agar tidak terjadi problem hukum di kemudian hari. “Kami ingin keputusan yang diambil nanti tidak menimbulkan polemik, semuanya harus sesuai aturan dan transparan,” kata Saifuddin.
Selain pembahasan soal administrasi aset, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di kawasan Pasar Ambengan Batu juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Saifuddin secara khusus mengingatkan kondisi bangunan yang hingga kini dinilai belum layak dan bahkan mengalami kerusakan tambahan meskipun proses pembangunan belum rampung. Ia pun mengusulkan agar kontraktor dipanggil untuk dimintai komitmen menyelesaikan perbaikan sebelum peresmian oleh Wali Kota Surabaya.
Dari sisi pengelola aset, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengakui bahwa pembangunan gedung utama memang belum berjalan sepenuhnya lantaran proses relokasi pedagang masih dalam tahap penyusunan data. “Kami pastikan pedagang tidak sampai kehilangan tempat berjualan. TPS kami targetkan minggu depan mulai dibangun, dan gedung utama selesai di akhir tahun,” ungkap Agus Priyo.
Yona Bagus Widiatmoko dalam penutup rapat kembali menegaskan bahwa DPRD tidak akan serta-merta menyetujui penghapusan aset jika kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut belum memenuhi standar kelayakan. Ia menyebut, catatan-catatan dari hasil inspeksi sebelumnya harus ditindaklanjuti oleh kontraktor, terutama memperbaiki keretakan di beberapa titik bangunan.
“Jangan sampai gedung yang akan diserahkan ke pemerintah kota itu hanya dipoles secara fisik, padahal strukturnya bermasalah. Kami ingin memastikan bangunan ini betul-betul aman, nyaman, dan layak pakai untuk masyarakat,” tegas Yona.
Rapat Pansus Raperda Penghapusan Aset PD Pasar Surya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan. Tak hanya mengawal persoalan legalitas, Pansus juga menaruh perhatian serius terhadap kualitas fisik bangunan Gedung Serba Guna di Pasar Ambengan Batu. Dengan pengawasan ketat dari legislatif dan komitmen perbaikan dari pengelola, diharapkan fasilitas ini benar-benar bisa memberikan manfaat maksimal bagi warga Surabaya, tanpa meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari. (yok)