Rakor Komisi D DPRD Surabaya Ungkap Siapa Penahan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal

SURABAYA – HKNews.info : Mengejutkan….. para peserta di ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaa, dibuat terperangah ketika Jan Hwa Diana, pimpinan UD Sentoso Seal, menegaskan bahwa dirinya tidak menahan ijazah para karyawan yang mengadukannya, bahkan tidak menyimpan ijazah – ijazah tersebut. Suasana rapat koordinasi ini pun menjadi anti klimaks, karena pembahasan terkait penahanan ijazah menjadi “mentah”.

Suasana itu terjadi ketika di ujung rakor peserta rapat dr. Michael Leksodimulyo, anggota Komisi D, menegaskan pertanyaannya, terkait apakah Diana selaku pimpinan dan pemilik UD Sentoso Seal mengetahui penyimpanan ijazah para karyawan (yang viral diadukan ditahan Perusahaan), dan manahan ijazah – ijazah tersebut ? Dijawab dengan tegas oleh Diana, “Saya tidak tahu !”
Bahkan ketika dr Michael mempertanyakan lebih dalam, “Apakah Bu Diana tahu adanya perjanjian kontrak kerja yang menahan ijazah – ijazah tersebut ? Kalau Bu Diana mengatakan tidak tahu…. selesai, dan Bu Diana tidak bisa dipegang (baca : diusut). Ini pertanyaan saya yang krusial !”
Dan ternyata, di forum rapat koordinasi Komisi D DPRD Kota Surabaya yang dipimpin Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, M.Kes, dihadiri oleh Kabid Pengawasan dan K3 Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini, para eks karyawan yang mengadu ijazahnya ditahan, para anggota Komisi D, serta puluhan wartawan yang meliput event ini, Diana menyatakan dengan tegas, “Saya tidak tahu !”
“Nah…. saya bisa baca kok. Beliau tidak tahu mengenai perjanjian kontrak kerja. Kedua, beliau tidak menyimpan (ijazah tersebut) dan tidak mengambil ijazah, karena tidak pernah bertemu langsung dengan karyawannya (ketika melamar masuk kerja), melainkan mereka bertemu dengan Bu Putri. Jadi….. selesai. Wartawan bisa catat itu !” kata dr Michael.

Diana pun ketika diberikan kesempatan oleh pimpinan rapat untuk menanggapi, ia mengatakan, membenarkan apa yang dikatakan dr Michael. “Dokter Michael ini ternyata sudah bisa membaca pemikiran saya. Luar biasa. Jadi saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kalau mau dilaporkan, silakan. Tapi ingat, salah laporan, tuduhan palsu… informasi palsu… siap saya pidanakan,” ucap Diana, bernada memperingatkan.
Maka dari awal pembahasan terkait pengaduan penahanan ijazah para eks karyawan UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan penjual spare part otomotif, di Rapat Koordinasi Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/04/2025) ini menjadi ‘mentah’ dengan kenyataan bahwa Jan Hwa Diana selaku pimpinan dan pemiik UD Sentoso Seal, menyatakan “Tidak menahan ijazah” dan “Tidak tahu” soal penyimpanan ijazah maupun kontrak kerja kedua pihak antara karyawan dan Perusahaan yang kini jadi masalah.
Namun dr Michael tetap berpesan kepada Diana, bila menemukan ijazah – ijazah karyawannya tersebut agar dikembalikan. “Karena itu benar – benar sangat diperlukan oleh yang bersangkutan. Saya hanya bisa memohon. Ini itikad baik, sehingga nanti seluruh masyarakat Surabaya mengetahui bahwa UD Sentoso Seal sudah mengembalikan 31 ijazah milik eks karyawannya itu. Atau bisa juga Bu Putri, karena yang minta ijazah itu Bu Putri, dan yang menahan ijazah itu Bu Putri. Mungkin ada di lacinya Bu Putri… maka tolong dikembalikan,” tutur dr Michael.
Ada 31 eks karyawan UD Sentoso Seal yang mengaku ijazahnya ditahan. Dalam rapat koordinasi, mereka diwakili tiga orang karyawan diantaranya adalah Nila Hardianti, Ach, Zamil, dan Rangga Putra Santoso.
Pimpinan Rapat, dr Akmarawita Kadir, memberikan catatan tentang penguatan pengawasannya agar kasus ini tidak terulang lagi. “Di perusahaan lainnya saya dapat info, sudah mulai banyak yang mengembalikan ijazah karyawannya. Dan dari kasus ini kita ambil hikmahnya,” tutur dr Akmarawita.

Sebelumnya Rapat Koordinasi yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/04/2025) terkait masalah penahanan ijazah di Perusahaan UD Sentoso Seal, berjalan alot dan tegang. Berbagai pertanyaan terlontar mulai soal alamat perusahaan, bidang usaha, sampai perijinan, namun dielakkan dan dijawab dengan tegas oleh Diana, bahwa dia mau menjawab hanya soal penahanan ijazah yang dipermasalahkan, atau dia keluar dari ruang rapat.
Namun ketika pimpinan rapat menegurnya dan benar – benar mempersilakan dia kalau mau di luar ruang rapat, oleh karena sering memotong pembicaraan peserta rapat lainnya, Diana tak berkutik dan tertunduk lesu. (yok)